Perhatikan! Transaksi Yang Dilarang Dalam Syariat Islam

Transaksi Yang Dilarang Dalam Syariat Islam – Islam pada dasarnya senantiasa mengajarkan manusia ke jalan yang benar dari segala lini kehidupannya. Begitu pula dengan urusan muamalah ketika kita melakukan transaksi jual beli, ada kaidah yang harus dapat kita patuhi.

Zaman sebelum era digital berkembang, transaksi jual-beli yang terjadi antara pembeli dan konsumen secara langsung sehingga risiko kesalahan pada transaksi berjalan seminimal mungkin.

Namun pada hari ini, maraknya platfom digital terlebih pada marketplace memberikan kemudahan kepada setiap orang untuk bisa transaksi dimana saja dan kapan saja.

Dalam Islam, kaidah mengenai kegiatan transaksi ini dinamakan dengan fikih muamalah maliyah yang artinya sebagai ketentuan, pengetahuan tentang transaksi berdasarkan hukum-hukum syariat mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya meliputi pengelolaan harta, perputaran uang, mencari rezeki, jual-beli, perdagangan, dll.

Perlu untuk Anda ketahui, Evermos merupakan platform social commerce yang halal sebagai sumber penghasilan, selain menjadi modal untuk berjualan Anda juga bisa memudahkan penjualan dengan menjadi reseller disini.

Nah, kembali ke topik apa saja transaksi yang ternyata terlarang dalam syariat Islam, simak kutipan artikel berikut dari KASENSOR di channel Youtube Evermos Official pada waktu Senin, (20/9) kemarin sore hari.

Transaksi Yang Terlarang Di Syariat Islam

Transaksi Yang Dilarang Dalam Syariat Islam
Sumber: pexels.com

Acara Kajian Senin Sore (KASENSOR) kali ini mengundang Ustadz Rayk Manggala Syah Putra sebagai pengisi acara kali ini.

Menurut para ulama ahli fiqh, pada dasarnya memperbolehkan kegiatan muamalah hingga ada dalil yang melarangnya. Hal ini tercantum dalam kutipan kaidah berikut:

“Hukum asal dalam muamalah adalah kebolehan sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya”. 

Ustadz Rayk memberikan penjelasan mengenai apa saja kategori muamalah yang terlarang dalam Islam merupakan demi kebaikan manusia itu sendiri,

Setiap hal yang diharamkan itu sebenarnya kembali lagi kepada kemaslahatan kita sebagai seorang manusia dan bukan dalam rangka hukuman,” ujarnya.

Hampir daripada semua transaksi/muamalah yang ketetapannya haram, Allah Subhannalahu wa Ta’ala memberikan ganti yang lebih baik.

“Allah Subhannahu wa Ta’alla mengharamkan kita untuk mencari modal bisnis dari pinjaman uang riba. Dengan utang-piutang dan bunga tambahan, tetapi memperbolehkan kita untuk mendapatkan investasi, suntikan modal entah itu berbasis sistem bagi hasil” tambahnya.

Ustadz Rayk menambahkan, bahwasanya syariat Islam itu terbentuk dengan sempurna dalam hal ini bahkan muslim juga terlarang untuk merampas harta non muslim

Hal ini karena Allah sangat menjaga terhadap kepemilikan masing-masing harta terlepas dari keyakinan apa yang mereka miliki.

Muamalah yang diharamkan umumnya mengandung unsur ketidak-adilan (zhalim) sehingga dikhawatirkan dapat merusak tatanan hidup masyarakat misalnya berjudi, itu dilarang karena dapat memicu pertengkaran atau konflik.

“Hal ini sebenarnya marak Anda temui sekilas dalam permainan anak-anak yang mengarahkan kepada pengundian atau judi. Misal, permainan yang memperbolehkan untuk mengundi suatu barang dengan membayar Rp.5,000,- saja kemudian ketika zonk maka ia tidak mendapatkan imbalan apa-apa itu pula termasuk dalam kategori judi.” tutur Ustadz Rayk.

Kemudian, Ustadz Rayk menambahkan tentang apa saja secara umum mengenai harta yang haram, terbagi menjadi dua kriteria:

Terlarang Karena Secara Dzatnya Haram

Transaksi Yang Dilarang Dalam Syariat Islam
Sumber: pexels.com

Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132).

Bahwasanya ada empat (4) klasifikasi harta yang secara dzatnya haram itu apa saja, yang pertama adalah benda haram yang sama sekali tidak memiliki manfaat yang mubah.

Benda haram, yang memiliki manfaat mubah dan terbatas tercantum dalam hadist berikut:

“Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu dan menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath” (HR. Muslim, no. 1575).

Benda yang haram untuk dapat kita konsumsi tetapi mudah dan dapat berguna dan boleh kita jual-belikan

 

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ketika hari perang Khaibar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abu Thalhah, kemudian beliau berseru, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian sekalian memakan daging keledai karena ia kotor.” (Muttafaqun ‘alaihi).

Benda yang pada asalnya halal tetapi berpotensi dan mengetahui secara pasti di gunakan untuk tujuan yang haram.

Terlarang Karena Cara Mendapatkannya

Inilah Transaksi Yang Dilarang Dalam Syariat Islam
Sumber: pexels.com

Berkaitan dengan transaksi jual beli, adapun hal secara umumnya dapat menyebabkan transaksi tersebut bersifat haram, karena tiga hal antara lain:

  • Mengandung unsur kezhaliman
  • Gharar atau ketidakjelasan bisa juga tipuan
  • Riba

Hal ini juga Allah tegaskan dalam firmannya di surat An-Nisa [4]: 29, 

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.”

Sebagai muslim, hendaknya kita memperhatikan kaidah transaksi ini seperti yang telah Ustadz Rayk bahas mengenai kepemilikan harta benda.

“Ketika mengambil harta yang bukan milik kita, menipu mereka yang mau membeli barang kita mengatakan kondisinya bagus padahal ada cacatnya, ini termasuk sebagai unsur kedzaliman bisa merusak perkara syarat sah jual belinya.”

Kondisi ini sebutannya adalah Ghisy. Ghisy adalah kondisi penjual yang menyembunyikan kecacatan pada barang dengan menunjukkan/memamerkan barang dengan kualitas yang baik

“Para pedagang yang jujur lagi dapat di percaya akan bersama para nabi, siddiqin dan orang-orang yang mati syahid,” hadits riwayat Tirmizi. 

Ustadz Rayk memaparkan bahwasanya setiap transaksi yang setiap muslim lakukan harus memiliki kemudharatan untuk diri kita serta orang lain.

Sebagaimana diri kita tidak mau ditipu, maka kita janganlah menipu orang lain. Perhatikan ya, balasan itu sangat tergantung sekali dengan amal perbuatan yang kita lakukan” pungkasnya pada KASENSOR yang diselenggarakan melalui channel Youtube Evermos, Senin (20/9) lalu.

Demikian ulasan mengenai transaksi yang terlarang dalam syariat Islam Kasensor bahas kali ini. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, ya.

Silahkan untuk membagikan artikel ini kepada yang lain  sebagai pengingat dalam kebaikan.

Untuk membaca artikel Kasensor lainnya, Anda dapat mengunjungi situs Blog Evermos. 

Share: