Pertanyaan (dari Internal) :
Bolehkah seorang anak perempuan yang telah bekerja, memiliki harta dan penghasilan memberikan zakatnya untuk ayahnya?
Jawaban :
Terkait pertanyaan tersebut, ada beberapa prinsip yang kiranya penting untuk diketahui:
(1) Pada prinsipnya zakat tidak boleh diberikan kepada pihak yang wajib dinafkahi, termasuk orang tua.
Imam Ibnu Qudamah—rahimahullah—berkata,
قال ابن المنذر: أجمع أهل العلم على أن الزكاة لا يجوز دفعها إلى الوالدين في الحال التي يجبر الدافع إليهم على النفقة عليهم ولأن دفع زكاته إليهم تغنيهم عن نفقته وتسقطها عنه ويعود نفعها إليه
“Ibnul Mundzir mengatakan bahwa para ulama telah bersepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada kedua orang tua dalam kondisi sang anak berkewajiban memberikan nafkah kepada mereka. Sebab pemberian zakat tersebut menyebabkan orang tua menjadi tercukupi dan kewajiban nafkah menjadi gugur dari sang anak, sehingga sang anak mendapatkan manfaat dari hal tersebut.” [Ref.: al-Mughni, vol. II, hlm. 269]
(2) Pada prinsipnya jika orang tua tidak mampu sedangkan anaknya yang memiliki kemampuan finansial maka anak wajib untuk memberikan nafkah kepada orang tuanya. Hal ini berlaku baik untuk anak laki-laki maupun anak perempuan.
Al-Khathib asy-Syirbini—rahimahullah—berkata,
(يلزمه) أي الشخص؛ ذكراً كان أو غيره (نفقة الوالد) الحر (وإن علا) من ذكر أو أنثى (والولد) الحر (وإن سفل) من ذكر أو أنثى
“Diwajibkan bagi seseorang, pria maupun wanita, untuk memberi nafkah kepada orang tua yang merdeka, begitu pula kepada yang di atasnya (kakek dan nenek, jika orang tuanya dalam kondisi tidak mampu), juga kepada anak maupun yang di bawahnya (cucu), baik cucu lelaki maupun wanita (jika anaknya dalam kondisi tidak mampu).” [Ref.: Mughni al-Muhtaj, vol. XV, hlm. 61]
Dengan demikian, ringkasnya, pada prinsipnya anak berkewajiban memberikan nafkah kepada orang tua untuk mencukupi kebutuhan mereka, dan tidak dibolehkan memberikan zakat kepada mereka sebagai ganti dari nafkah tersebut. Ini berlaku baik untuk anak laki-laki maupun anak wanita. Namun dibolehkan bahkan sangat dianjurkan untuk memberi kepada orang tua dengan selain zakat, seperti hadiah, sebagai bentuk bakti kepada orang tua.
Demikian, semoga jawaban ini bermanfaat. Allahu a’lam.
Sharia Council Department Evermos
11 Juni 2023