Seri Hadis Jual-Beli dan Fikih Muamalah (001) – Penghasilan yang Paling Utama

Berikut ini adalah bagian perdana dari serial pembahasan hadis-hadis yang berkaitan dengan jual-beli dan muamalah, yang diambil dari kitab Bulugh al-Maram, karya al-Hafizh Ibn Hajar (rahimahullah).

Hadis Pertama:

عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم سُئِلَ: أَيُّ اَلْكَسْبِ أَطْيَبُ؟ قَالَ: عَمَلُ اَلرَّجُلِ بِيَدِهِ، وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ. رَوَاهُ اَلْبَزَّارُ، وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ

Dari Rifa’ah bin Rafi’ (radhiyallahu ‘anhu), bahwa Nabi (shallallahu ‘alaihi wa sallam) pernah ditanya, “Penghasilan apakah yang paling baik?” Beliau menjawab, “Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang baik.” [HR al-Bazzar dan disahihkan oleh al-Hakim.]

Ilustrasi: pexels.com

Penilaian tentang Validitas Hadis: Dr. Mahir al-Fahl menyatakan bahwa terdapat perselisihan yang tidak ringan seputar sanad hadis ini. Namun demikian, matan dari hadis ini dinilai valid oleh al-Albani dalam ash-Shahihah no. 607.

Penjelasan dan Faidah Hadis:

Siapakah Rifa’ah bin Rafi’? Beliau adalah seorang Sahabat Nabi dari kalangan Anshar yang mengikuti perang Badr.

Dalam hadis di atas tidak disebutkan tentang siapa yang bertanya, karena informasi tentang itu bukanlah hal yang diprioritaskan jika dibandingkan dengan kontennya.

Apa yang dimaksud dengan frasa “pekerjaan seseorang dengan tangannya”? Itu seperti halnya kalimat “ia melihat dengan matanya” atau “aku mengambil dengan tanganku”, yaitu sebagai penegasan atas aktivitas tersebut. Frasa tersebut mencakup pekerjaan manufaktur, pertanian, dan semua profesi keahlian.

Adapun yang dimaksud dengan jual beli yang baik, adalah jual-beli yang tidak bertentangan dengan syariat, terpenuhi semua rukun dan syaratnya, tidak ada unsur khianat dan penipuan, serta mendatangkan kemanfaatan.

Menurut al-Munawi, pokok penghasilan itu ada tiga: pertanian, manufaktur dan perdagangan. Zahir redaksi hadis di atas menyamakan keunggulan antara pekerjaan manufaktur dengan tangan dan perdagangan.

Para ulama berbeda pendapat tentang penghasilan apakah yang paling baik? Menurut an-Nawawi, yang terbaik adalah manufaktur dengan pekerjaan tangan, karena disebutkan terlebih dahulu dalam teks hadis di atas. Ibn Hajar berpendapat bahwa yang terbaik adalah jihad, karena itulah aktivitas dan sumber penghasilan Nabi. Ada juga yang berpendapat pertanian, karena bergantung dengan cuaca sehingga lebih dekat dengan tawakkal. Demikian pula ada ragam pendapat lain dalam masalah ini.

Namun pendapat terbaik menurut kami, adalah sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh as-Sa’di, bahwa penghasilan yang terbaik itu berbeda-beda untuk tiap individu, sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang dianugerahkan oleh Allah kepadanya, selama tidak ada pelanggaran syariat di dalamnya, dan tergantung pada tingkat ketakwaan yang menyertai pelaksanaannya.

Dari hadis di atas juga dapat ditarik kesimpulan bahwa penghasilan itu dapat menjadi amal kebaikan, sehingga para Sahabat pun bertanya tentang mana yang paling baik darinya, untuk mereka amalkan.

Demikian, semoga bermanfaat. Allahu a’lam.