Seri Hadis Jual-Beli dan Fikih Muamalah (007 dan 008) – Samin Terkena Bangkai Tikus

Hadis Ketujuh:

وَعَنْ مَيْمُونَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, وَرَضِيَ عَنْهَا -; أَنَّ فَأْرَةً وَقَعَتْ فِي سَمْنٍ, فَمَاتَتْ فِيهِ، فَسُئِلَ النَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنْهَا. فَقَالَ: «أَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا, وَكُلُوهُ». رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ

وَزَادَ أَحْمَدُ وَالنَّسَائِيُّ: فِي سَمْنٍ جَامِدٍ

Dari Maimunah, istri Nabi SAW, bahwa ada seekor tikus yang jatuh ke dalam samin (sejenis mentega), lalu mati. Hal ini kemudian ditanyakan kepada Nabi SAW. Beliau menjawab, “Buanglah tikus dan samin di sekitarnya, dan makanlah (samin yang tersisa).” [HR al-Bukhari, Ahmad, dan al-Nasai menambahkan: “Dalam samin yang beku (padat).”]

Hadis Kedelapan:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم: «إِذَا وَقَعَتِ الْفَأْرَةُ فِي السَّمْنِ, فَإِنْ كَانَ جَامِدًا فَأَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا, وَإِنْ كَانَ مَايِعًا فَلَا تَقْرَبُوهُ». رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَقَدْ حَكَمَ عَلَيْهِ الْبُخَارِيُّ وَأَبُو حَاتِمٍ بِالْوَهْمِ

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Jika ada seekor tikus yang jatuh ke dalam samin, maka buanglah tikus dan sekitarnya apabila samin itu beku. Namun janganlah mendekati samin tersebut apabila ia cair.” [HR Ahmad dan Abu Dawud. Al-Bukhari dan Abu Hatim menyatakan bahwa hadits ini keliru.]

Sumber foto ilustrasi: pexels.com

 

Validitas Hadis:

Terkait hadis Maimunah, maka redaksi yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 5538, dan lain-lain, adalah sahih. Sedangkan tambahan redaksi yang disebutkan oleh Imam Ahmad maka tidak sahih sanadnya, menurut penilaian Syaikh Mahir al-Fahl, di mana terdapat perselisihan sejumlah perawi yang berkaitan dengan tambahan tersebut.

Adapun hadis selanjutnya, yaitu hadis Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya no. 3842, Ahmad, dan lain-lain, maka dinilai daif oleh Syaikh Mahir al-Fahl, sebagaimana penilaian al-Bukhari, ad-Daraquthni, Abu Hatim, dan lain-lain.

Faidah dan Penjelasan Ringkas dari Hadis:

Di dalam sebagian riwayat hadis Maimunah disebutkan bahwa yang bertanya adalah Maimunah itu sendiri.

Kedua hadis di atas membahas tentang samin yang terkena bangkai tikus, di mana bangkai itu dihukumi najis.

Pendapat jumhur (mayoritas) ulama, bahkan Ibn ‘Abdil-Barr mengklaim sebagai kesepakatan, adalah membedakan antara samin yang padat (beku) dan yang cair. Pada samin yang beku maka yang dihukumi najis itu hanya area yang terkena bangkai. Sedangkan pada samin yang cair, maka yang dihukumi najis itu seluruhnya, meskipun samin cair itu dalam jumlah yang sangat banyak. Sebab samin tidak memiliki kemampuan menolak najis sebagaimana halnya air. Oleh karenanya, kenajisan ini juga bersifat permanen dan tidak dapat dihilangkan.

Ada pendapat lain dari minoritas ulama, yang mereka melemahkan riwayat pembedaan samin beku dan cair di atas. Menurut mereka, untuk samin cair yang terkena najis maka pun tidak otomatis menjadi najis seluruhnya, selama warna, bau dan rasanya tidak berubah dengan najis tersebut. Pendapat ini diriwayatkan dari sebagian Sahabat seperti Ibn ‘Abbas dan Ibn Mas’ud.

Dari hadis Maimunah juga dapat dipahami bahwa apabila samin kemasukan tikus, lalu tikus tersebut keluar dalam keadaan hidup, maka samin seluruh samin tersebut tetap suci dan tidak dianggap terkena najis. Karena yang najis adalah tikus yang mati atau bangkai tikus.

Apa korelasi hadis di atas dengan jual-beli? Korelasinya adalah terkait dengan hukum jual-beli benda najis, yang hal tersebut pada prinsipnya tidak dibolehkan.

Allahu a’lam.