Seri Hadis Jual-Beli dan Fikih Muamalah (013 dan 014) – Transaksi Perkawinan Unta dan Penjualan Air

Hadis ke-13 dan ke-14: 

وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ بَيْعِ فَضْلِ الْمَاءِ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ

وَزَادَ فِي رِوَايَةٍ: وَعَنْ بَيْعِ ضِرَابِ الْجَمَلِ

Jabir bin ‘Abdillah berkata: Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wa sallam) melarang penjualan kelebihan air. [Riwayat Muslim. Dalam suatu riwayat lain, ia menambahkan: “Dan memperjualbelikan persetubuhan unta jantan.”]

 

وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ

Ibn ‘Umar berkata: Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wa sallam) melarang upah persetubuhan hewan pejantan. [Riwayat al-Bukhari.]

Sumber ilustrasi foto: pexels.com

Dokumentasi dan Autentikasi Hadis:

Hadis Jabir diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya no. 1565, sedangkan hadis Ibn ‘Umar dirwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 2284.

Faidah dan Penjelasan Hadis:

Ash-Shan’ani menyatakan bahwa hadis Jabir merupakan dalil tidak bolehnya menjual air yang berlebih dari kecukupannya. Gambarannya, jika seseorang memiliki mata air atau sumur di lahan yang dimilikinya maka ia menggunakan sumber air tersebut untuk memenuhi kebutuhannya, dan ia tidak boleh melarang orang lain untuk ikut menggunakan kelebihan airnya. Pendapat ini juga dipegang oleh antara lain Ibn al-Qayyim.[1]

Adapun redaksi hadis Jabir dan hadis Ibn ‘Umar setelahnya tentang larangan memperjualbelikan perkawinan unta dan hewan pejantan, maka mengandung pengharaman terhadap tindakan yang dilarang tersebut. Namun, sebagian ulama membolehkan upah dari kegiatan menyewakan hewan pejantan untuk keperluan dikawinkan, dengan catatan masa sewanya sudah ditentukan di awal. Mereka memandang bahwa hal itu merupakan perkara yang diperlukan oleh masyarakat dan bahwa larangan yang disebutkan dalam hadis tersebut adalah pada level makruh, bukan haram.[2]

Allahu a’lam.

 

Footnote:

[1]  Subul as-Salam, vol. V, hlm. 36-37.

[2]  Subul as-Salam, vol. V, hlm. 39.