Waspada! Inilah Barang yang Tidak Boleh Diperjualbelikan Dalam Islam

Setiap harinya, tentu kita selalu melakukan dan melaksanakan transaksi jual beli. Oleh karena itu, ada baiknya kita selalu memahami ragam aturannya dalam islam agar transaksi kita selalu diberkahi Allah. Syarat sah jual beli mulai dari akad, hingga objek transaksinya harus jelas dan sesuai syariat. Sebagaimana kali ini kita akan membahas tentang barang yang tidak boleh diperjualbelikan dalam islam. Berikut kami beri ulasan lengkapnya.

Pembahasan tentang objek transaksi jual beli ini masih termasuk dalam pembahasan syarat sah jual beli dalam perspektif fikih muamalah yang berasa dari rangkaian kajian senin sore (Kasensor). Kasensor merupakan agenda rutin Evermos yang dipimpin oleh Ustadz Rayk Manggala.

Sudah dari minggu minggu sebelumnya, Kasensor ini masih ada dalam bahasan fikih muamallah yakni syarat sah jual beli, mulai dari akad hingga subjeknya, kali ini kita akan membahas mengenai objek dalam transaksi jual beli.

Syarat sahnya suatu jual beli tentunya adalah prosesnya yang sesuai syariat islam, salah satunya adalah objek yang halal sesuai syariat islam. Jadi, apa sajakah yang termasuk objek yang tidak boleh diperjualbelikan dalam islam? Mari simak ulasan berikut ini

Barang Yang Tidak Boleh Diperjualbelikan Menurut Syariat Islam

Barang yang tidak boleh diperjualbelikan
sumber : unsplash.com

Sebagaimana kita tahu, hukum jual beli dalam islam.

Berkaitan dengan jual beli hukum asalnya adalah mubah. Jadi, segala hal yang berkaitan dengan jual beli adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya.

Untuk urusan objek ini, sudah ada dalil yang dengan tegas melarang beberapa objek untuk diperjualbelikan. Ada sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Sahabat Jabir bin ‘Abdullah Rhadiyallahu ‘anhuma, ketika penaklukan kota Makkah, beliau
mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda;

إِنَّ اللهَ وَرَسُولَهُ حرَّمَ بيَعَ الخَمْرِ، وَالمَيْتَةِ، وَالخِنْزِيرِ، وَالأَصْنامِ

“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan atas kalian
mentransaksikan khamr, bangkai, babi dan patung.”

Lalu para Sahabat ketika itu bertanya, bagaimana kalau lemak bangkai, dia digunakan untuk mengecat kapal, meminyaki kulit, dan juga sebagai bahan penerangan oleh manusia?.

Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda;

لا، هُوَ حَرَامٌ

“Tidak, itu tetap haram.”

Baca Juga : Penuhi Rukun & Syarat Sah Jual Beli dalam Tinjauan Ilmu Fikih Berikut Ini

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam kemudian bersabda;

قَاتَلَ اللهُ اليَهُودَ، إِنَّ اللهَ تَعَالَى لَمَّا حَرَّم عَلَيْهِمْ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ، ثُمَّ باعُوهُ، فَأَكَلُوا ثَمَنه

“Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi, Allah telah haramkan atas mereka lemak hewan, mereka mencairkannya, kemudian mereka menjualnya, lalu mereka memakan hasil penjualan” – HR. Bukhari no. 2236 & HR. Muslim no.1581 (Hadist diambil secara ringkas dari kitab Taudhihul Ahkam min Bulughil Maraam no. 661)

Di dalam Alquran pun Allah  SWT telah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 90 yang berbunyi :

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ

“yaa aiyuhal laziina aamanuuu innamal khamru walmaisiru wal ansaabu wal azlaamu rijsum min ‘amalish shaitaani fajtanibuuhu la’al lakum tuflihuun

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Jadi, objek Transaksi Harus jelas dan halal. Hal ini seharusnya bisa mengubah perspektif untuk berfokus pada yang halal. Karena, mengapa mempermasalahkan sesuatu diharamkan padahal sangat banyak sesuatu yang masih halal dan diperbolehkan oleh Allah SWT.

Baca Juga : Bentuk Transaksi Jual Beli Menurut Syariat Islam Beserta Hukumnya

Faktor Haramnya Suatu Objek

Haramnya suatu objek ini bisa kita lihat dari dua sisi yakni dari sifat zatnya atau dari cara mendapatkannya. Selain keharaman, ada juga faktor najis yang menjadi pertimbangan dalam objek jual beli. Namun, faktor najis ini tidak berlaku dalam bidang penjualan jasa.

Apa contohnya? Contohnya ialah jika ada seorang pekerja bekerja sebagai pembersih atau penyedot wc tetap halal dan boleh. Karena yang diperjualbelikan adalah jasa bukan barang yang najis dan kotor.

Ada sebuah kasus lain yang kita kerap mempergunakan barang elektronik buatan kaum kafir seperti barang elektronik (Komputer, Laptop, Software untuk bekerja, dsb). Jadi, bagaimana hukumnya apakah ini tetap haram?

Ini adalah boleh, karena tidak ada kandungan sifat fisik zat haram sebagaimana yang tercantum pada dalil di atas.  Apalagi ini untuk bekerja. Jadi, seluruh komponen tentang duniawi diperbolehkan sampai ada dalil yang mengharamkannya.

Jikalau pun kita melakukan bisnis atau bekerjasama dengan orang non muslim, hal ini adalah boleh.  Selagi akad dan sistem kerjasamanya jelas dan tidak mengandung riba.

Untuk urusan pekerjaan dan kerjasama boleh bisa mengesampingkan agama namun tetap akad dan sistemnya harus berselaras dengan syariat islam.

Untuk lebih jelasnya mengenai detail objek apa saja yang haram menurut syariat islam, maka berikut kami ulas secara lengkapnya daftar barang yang tidak boleh diperjualbelikan dalam syariat islam :

Jenis Barang Yang Tidak Boleh Diperjualbelikan Menurut Syariat Islam

1. Khamr

barang yang tidak boleh diperjualbelikan
sumber : pexels.com

Khamr adalah segala sesuatu zat yang bisa memabukkan (membuat seseorang kehilangan akalnya) baik itu dalam bentuk padat, cair, maupun gas sekalipun. Baik cara menggunakannya ditelan, dihirup, disuntikkan dsb selagi itu hasil akhirnya memabukkan.

Anda perlu sangat berhati-hati dalam berurusan dengan khamr ini, karena tidak hanya penjual dan pembelinya saja yang Allah akan melaknatnya. Seluruh komponen yang berurusan dengan khamr adalah tidak boleh dan berdosa. Contohnya saja ialah yang memikulnya akan mendapat dosa setara dengan yang mengonsumsi dan menjualnya. Naudzubillahimindzalik.

Hal ini sebagaimana ada dalam hadist berikut ini bahwa rasulullah SAW berkata :

لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى الْخَمْرِ عَشَرَةٌ: عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْحُمُوْلَةَ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرَى لَهَا وَالْمُشْتَرَاةَ لَهَا – رواه الترميذى وابن ماجة

 “Nabi saw telah melaknat dalam masalah khamar sepuluh golongan; yang memerasnya (produsennya), yang meminta diperskan (pemesan), yang meminumnya (konsumen), yang membawanya, yang meminta diantarkan, yang menuangkannya (pelayan), yang menjualnya, yang memakan hasil penjualannya, yang membelinya, dan yang meminta dibelikan.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Namun, bukan berarti zat seperti pada tape dan durian yang mengandung gas disebut khamr, karena niatnya adalah kita mengonsumsinya seperti biasa dan tidak berlebihan hingga kandungan gasnya sangat tinggi.

Adapun kita ketahui Bersama bahwa segala sesuatunya jika berlebihan tidak baik. Jadi apapun yang Anda konsumsi berlebihan baik itu buah, daging, bahkan sayur sekalipun menjadi tidak baik.

Jika Anda ingin berjualan produk yang halal, Anda bisa berjualan menjadi reseller Evermos.

Produk yang tersedia di Evermos ini halal dan terjamin kualitasnya.

Jadi Reseller Gratis

Produk Alkohol dan Khamr Adalah Berbeda

Satu hal lagi yang perlu Anda garisbawahi dalam urusan khamr ialah khamr dengan alkohol adalah berbeda. Dalam suatu contoh kasus misalnya Anda menjual produk hand sanitizer dan tisu basah yang banyak orang butuhkan untuk alasan Kesehatan saat ini. Bagaimanakah hukumnya? Karena sebagaimana kita tahu kedua benda tersebut mengandung alkohol.

Untuk menjawab hal ini, ada dua pendapat yang bisa menjawabnya.

Pendapat pertama ialah alkohol adalah najis, dan islam melarang kita untuk menjual belikan najis. Maka dari itu, hal ini tidak boleh.

Bahkan, jika Anda meyakini pendapat yang pertama ini,  jika pada tubuh Anda ada setitik Alkohol, maka ibadah shalat Anda menjadi tidak sah karena syarat sah shalat adalah bebas dari najis.

Kemudian ada pendapat kedua yang dikuatkan oleh sebagian ulama yang menjelaskan bahwa alcohol bukanlah benda najis. Maka bagi pendapat kedua ini memperbolehkan penggunaan alkohol untuk tubuh selagi itu bukan untuk konsumsi.

Maka untuk hal ini, penjualan hand sanitizer dan tisu basah hukumnya adalah boleh. Perlu Anda garisbawahi sekali lagi, bahwa dalam urusan ini alkohol Berbeda dengan khamr. Khamr Minuman alkohol tidak boleh untuk Anda jual-belikan.

 

Minuman Alkohol tiruan, bolehkah?

Saat ini juga banyak beredar di pasaran minuman menyerupai alkohol namun tidak mengandung zat-zat haram. Hanya Namanya saja yang menyerupai minuman beralkohol namun dengan embel-embel “halal” di belakangnya.

Untuk kasus ini, ada suatu kaidah yang mungkin bisa menjawabnya, yakni pembahasan tentang tabayyuh. Tabayyuh adalah perbuatan menyerupai kaum kafir. Hal ini tidak boleh dalam islam. Jadi, untuk kasus ini kita bisa meninjaunya sendiri, maka sesungguhnya adalah tidak baik karena niatnya adalah menyerupai kebiasaan orang kafir. Apalagi kalau dari sisi penamaan sangat identik dengan produk yang dikenal dengan keharamannya.

Lebih baik, jika Ada yang seluruhnya mengandung zat halal, maka tidak perlulah Anda untuk mendekati yang haram.

 

2. Babi

barang yang tidak boleh diperjualbelikan
sumber : pexels.com

Babi ini seluruh bagian tubuhnya adalah haram tanpa kecuali. Baik itu babi hutan atau babi ternak. Sekalipun babi itu ada dalam peternakan yang higienis namun tetap saja zat yang ada pada hewan babi sudah haram menurut syariat islam.

Sebagaimana hal ini ada dalam Quran Surah (QS) al-Baqarah ayat 173. Allah SWT telah berfirman mengenai makanan yang haram untuk konsumsi dan jual beli umat islam di antaranya adalah daging babi.

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.”

 

3. Bangkai

barang yang tidak boleh diperjualbelikan
sumber : pexels.com

Sebenarnya, ap aitu definisi dari bangkai? Bangkai adalah hewan yang mati bukan karena proses penyembelihan dengan menyebut nama Allah.

Bahkan, jika hewan itu kita sembelih sesuai mekanisme islam namun tidak menyebut nama Allah maka tetap saja sebutannya adalah bangkai.

Ada lagi suatu kasus lain yakni jikalau hewan tersebut tertabrak dan dalam keadaan sekarat kemudian kita segera menyembelihnya menggunakan nama Allah maka hewan itu halal boleh untuk konsumsi dan perdagangan.

 

4. Patung

barang yang tidak boleh diperjualbelikan
sumber : pexels.com

Patung yang dimaksud pada pembahasan ini adalah yang digunakan sebagai berhala atau sesembahan agama lain. Jika bicara lebih lanjut mengenai patung akan Panjang pembahasannya terkait hukum boneka dan lain sebagainya.

5. Anjing

barang yang tidak boleh diperjualbelikan
sumber : pexels.com

Anjing ini haram sebagai barang jual beli apapun bentuknya baik berupa daging maupun hewan. Namun, ada suatu pengecualian untuk hewan Anjing. Jikalau anjing ini adalah untuk menjaga lahan dan peternakan maka boleh. Contohnya jika kita menjual jasa untuk menjinakkan atau melatih Anjing untuk berburu dan menjaga maka itu adalah boleh hukumnya.

Sebagaimana sudah ada di atas bahwa dalam urusan perdagangan jasa ada beberapa hal yang boleh dikesampingkan dalam hal ini adalah seperti najis.

Barang yang haram untuk diperjualbelikan dalam islam

Demikianlah pembahasan mengenai barang yang tidak boleh diperjualbelikan menurut syariat islam pada Kajian Senin Sore Pekan Ini. Semoga dengan adanya artikel ini menjadikan kita pedagang atau pembeli yang istiqomah berniaga dalam jalur yang Allah SWT Ridhoi.

Karena jika kita melakukan segala sesuatunya sesuai syariat islam InsyaAllah kita akan selalu mendapatkan limpahan rahmat dan ridho dari Allah SWT. Aamiin Ya Rabbal Alamin.

Sekian artikel dari kami semoga bermanfaat dan nantikan kajian senin sore lainnya minggu depan masih dengan tema terkait fikih muamallah.

Jika Anda ingin memulai usaha jual beli barang yang terjamin kehalalannya, maka Anda bisa menemukan ragam produk halal di Evermos.

Jadi, tunggu apalagi segera bergabung dengan Evermos untuk memulai bisnis online TANPA MODAL yang halal dan menjanjikan dengan ribuan produk dari ribuan brand ternama. Jika Ingin Mendaftar, silahkan klik Tombol daftar ini.

[maxbutton id=”13″ ]

Kapan lagi Anda bisa memulai usaha dengan gratis. Mari daftar sekarang dengan kode promo “EVBLOG”. Jangan sampai kehabisan. Kuota Terbatas!!

Jangan lewatkan artikel islami lainnya hanya di situs Blog Evermos.

Share: