Inilah Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional Dalam Syariat Islam

Saat ini layanan keuangan asuransi sudah marak di kalangan masyarakat. Baik itu asuransi syariah maupun konvensional. Namun, tahukah Anda apa perbedaan antara keduanya? Jika belum tahu, mari simak ulasan berikut ini.

Asuransi Syariah

asuransi syariah
sumber : unsplash.com

Layanan asuransi hadir bertujuan untuk memenuhi kepentingan banyak orang dalam mendapatkan proteksi untuk masa depannya. Hal ini pun diperbolehkan dalam islam sebagaimana firman Allah pada surat al-hasyr ayat 18 bahwa

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌ ۢبِمَا تَعْمَلُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

Namun, Sebagai calon nasabah, sepatutnya kita terlebih dahulu memahami produk yang akan kita beli.  Terlebih dalam agama islam, kita perlu meninjau terlebih dulu sesuatu sesuai syariat islam, termasuk asuransi ini.

Menurut Dewan Syariah Nasional, asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong pada sejumlah orang, melalui pengumpulan dana tabarru berupa hibah. Nantinya, pola pengembaliannya adalah menghadapi risiko dan emergency tertentu melalui akad.

Untuk lebih jelasnya, langsung saja kita simak tulisan mengenai asuransi syariah berikut ini. Sumber tulisan ini diambil dari KASENSOR (Kajian Senin Sore) yang merupakan salah satu sebuah program rutin mingguan. Topik tentang Asuransi ini ini disampaikan oleh ustadz Rayk Manggala Syah Putra. Berikut penulis rangkum informasi yang disajikan secara terstruktur.

Baca Juga: Apakah Jual Beli Gharar Semua Dilarang Dalam Islam? Cari Tahu Di Sini!

Apa itu Asuransi Syariah?

asuransi syariah
sumber : pexels.com

Pada asuransi syariah ini diberlakukan sebuah sistem di mana para peserta akan menghibahkan dananya untuk digunakan membayar klaim jika ada peserta yang mengalami musibah.

Maka bisa dikatakan bahwa dalam asuransi syariah peranan dari perusahaan hanyalah sebatas pengelolaan operasional dan manajer investasi dari sejumlah dana yang diterima.

Singkatnya, asuransi syariah hadir didasarkan pada akan saling menolong berbagi di antara sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru.

Perlu digaris bawahi bahwa ada beberapa rambu dan perbedaan dengan konvensional yang bisa menjadikannya sesuai dengan syariat islam.

Berikut adalah beberapa perbedaan dari asuransi syariah dan konvensional.

Baca Juga : Wajib Tahu, Ternyata Inilah Hukum Bisnis MLM dalam Syariat Islam

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Dalam perkembangannya, asuransi syariah memiliki banyak keunggulan dan kelebihan jika dibandingkan dengan konvensional. Hal ini tentu saja membuat adanya perbedaan mendasar di antara kedua jenis asuransi tersebut. Berikut ini adalah perbedaan yang terdapat di antara asuransi syariah dan konvensional:

Akad/kesepakatan

asuransi syariah
sumber : pexels.com

Perbedaan yang paling utama tentunya ada pada akad atau kesepakatan niat awalnya.

Pada asuransi syariah, akadnya berbentuk hibah yakni jenis akad tabbarru. Akad ini bentuknya bukan sebagai jual beli tapi sebagai bentuk ta’awwun tolong menolong sesuai dengan syariat Islam.

Sedangkan kontrak pada asuransi konvensional yaitu kontrak pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada peserta asuransi sebagai tertanggung. Hal ini sama dengan akad perjanjian jual beli.

Kepemilikan Dana (Pengelolaan Risiko)

asuransi syariah
sumber : unsplash.com

Asuransi Syariah menerapkan kepemilikan dana kolektif peserta sebagai dana milik Bersama, dan akan digunakan jika ada peserta yang mengalami musibah. Maka peserta lain akan membantu dengan memberikan santunan melalui kumpulan dana tersebut.

Oleh karena itu, sistem pada ini bisa dikatakan sebagai prinsip sharing of risk, di mana risiko dibebankan bersama kepada perusahaan dan seluruh nasabah.

Perihal sharing of risk ini tidak berlaku di sistem konvensional di mana perusahaan asuransi akan memiliki kewenangan penuh pada pengelolaan nasabah yang berasal dari pembayaran premi per bulan.

Pengelolaan Dana

asuransi syariah
sumber : unsplash.com

Selanjutnya perbedaan dari keduanya adalah pengelolaan dana yang syariah bersifat transparan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk mendatangkan keuntungan bagi para nasabah

Sedangkan dalam asuransi konvensional, perusahaan akan menentukan besaran premi dan berbagai biaya lainnya yang ditujukan untuk menghasilkan pendapatan dan keuntungan sebesar-besarnya bagi perusahaan

Maka dari itu, dalam asuransi syariah semua keuntungan yang didapat oleh perusahaan terkait  akan dibagikan pada semua nasabah

Namun berbeda dengan perusahaan konvensional, di mana seluruh keuntungan yang didapatkan akan menjadi hak milik perusahaan tersebut.

Investasi

asuransi syariah
sumber : unsplash.com

Meskipun dalam keduanya memperbolehkan dana untuk dipakai investasi , namun terdapat perbedaan aturan yang signifikan.

Dalam asuransi syariah, investasi tidak boleh dilakukan pada kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariat islam dan mengandung unsur haram. Contohnya yang termasuk dalam kegiatan ini adalah berjudi, riba, memproduksi/mendistibusikan zat haram, dsb.

Ketentuan seperti ini tentu saja tidak berlaku dalam asuransi konvensional, karena pada dasarnya perusahaan akan melakukan bmacam investasi dalam berbagai aspek untuk keuntungan sebesar-besarnya.

karena pada dasarnya dalam asuransi konvensional dana yang dilekola adalah benar-benar dana milik perusahaan dan bukan milik nasabah.

Dengan begitu perusahaan memiliki kewenangan penuh dalam penggunaan dana tersebut, termasuk dalam memilih jenis investasi yang akan digunakan.

Dana Hangus

asuransi syariah
sumber : unsplash.com

Hal terakhir yang membedakan adalah dari masalah dana “mengendap” atau dana hangus.

Pada asuransi konvensional, kita mengenal istilah “dana hangus” yang mana terjadi pada asuransi yang tidak diklaim.

Namun hal seperti ini tidak akan terjadi dalam asuransi syariah, karena dana tetap bisa diambil meskipun ada sebagian kecil yang diikhlaskan.

Demikianlah ulasan mengenai hukum asuransi syariah dalam islam dan perbedaannya dengan konvensional.

Setelah memahami ini, hendaknya kita bsia lebih bijak memilih Lembaga keuangan yang sesuai dengan syariat islam.  Karena terkadang masih banyak Lembaga keuangan yang tidak sesuai rambu-rambu syariat islam.

Semoga artikel ini bermanfaat dan jangan lewatkan konten KASENSOR (kajian senin sore) setiap minggunya.

Untuk membaca artikel islami lainnya, Anda bisa mengunjungi situs blog Evermos.

Share: