Bagaimana Islam Melindungi Hak Penjual dan Pembeli Ketika Bertransaksi? (Part 2)

Kadang sebagai penjual, ada masa nya kita ragu selama ini apakah kita sudah cukup bijak dalam menyikapi pembeli yang keinginannya pasti berbeda-beda. Nah, tetapi dalam islam ini terdapat hukum bagaimana bisa melindungi hak penjual dan pembeli ketika bertransaksi.

Sumber tulisan ini diambil dari KASENSOR (Kajian Senin Sore) yang merupakan salah satu program kajian di Evermos setiap minggunya. Topik tentang Bagaimana Islam Melindungi Hak Penjual dan Pembeli Ketika Bertransaksi ini disampaikan oleh ustadz Rayk Manggala Syah Putra.

Berikut penulis sajikan informasi ini dengan terstruktur.

Baca juga: Waspada! Inilah Barang yang Tidak Boleh Diperjualbelikan Dalam Islam

Islam Melindungi Hak Penjual dan Pembeli Ketika Bertransaksi

Hak Penjual dan Pembeli

Bahwasannya landasan yang paling fundamental dari transaksi yang dilakukan oleh baik penjual maupun pembeli adalah tuntutan keridhoan dari kedua belah pihak yang bertransaksi

Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala tegaskan, Allah berfirman dalam QS. An-Nisaa ayat 29 yang berbunyi:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamanu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”

Maka dalam hal ini selain memperhatikan objek transaksi, tidak melanggar syariat Islam, maka hal berikutnya yang perlu diperhatikan adalah bahwa kedua belah pihak itu ridha dalam melakukan transaksi tersebut.

Pastikan pula prosesnya, objeknya dibangun atas kaidah-kaidah fiqih syariat Islam yang benar dan keridhoan dari masing-masing pihak pelaku transaksi.

Dari sisi ini menunjukkan bahwasannya apa saja yang bisa meminimalisir konflik di kemudian hari, maka itu boleh untuk dilakukan.

Diantara penetapan aturan yang disusun para fuqoha, ada pembahasan khusus dengan tema khiyar

Pengertian Khiyar

Dari sisi syariat khiyar adalah hak pelaku transaksi untuk meneruskan atau membatalkan akad.

Pengertian tersebut berdasarkan penjelasan Dr. Yusuf Subaily.

Sebetulnya hukum asalnya penjual dan pembeli itu memiliki hak pilih, apakah ia ingin melanjutkan ataukah membatalkan transaksi dengan beberapa kriteria tertentu.

Diantara Bentuk Khiyar

  • Majelis
  • Syarat
  • ‘Aib

Khiyar Majelis

Khiyar Majelis berarti hak pelaku transaksi untuk meneruskan atau membatalkan akad selagi mereka berada dalam tempat transaksi dan belum berpisah.

Jadi, dalam hal ini sekalipun dalam majelis akadnya berlangsung dalam waktu dan jangka waktu yang sangat lama sekali, tapi selama mereka belum berpisah dari majelis akad, maka kedua belah pihak punya pilihan untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi tersebut selama mereka belum berpisah.

Landasan Hukum Khiyar Majelis

Dari Hakim bin Hizam rhadiyallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam bersabda:

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

Artinya: “Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar selama mereka belum berpisah maka jika keduanya jujur dan saling terbuka niscaya akad mereka diberkahi, dan jika keduanya berdusta dan saling menutupi dicabut keberkahan dari akad yang mereka lakukan.” (HR. Bukhari No. 2079 dan HR. Muslim No. 1532)

Hukum Menggugurkan atau Meniadakan Khiyar

Dari ‘Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya rhadiyallahu’anhum yang artinya:

“Seorang penjual dan pembeli boleh melakukan khiyar sampai keduanya berpisah, kecuali transaksinya disepakati untuk menggugurkan khiyar, dan tidak diperbolehkan yang satu berpisah dengan yang lain karena takut akadnya dibatalkan.” (HR. Abu Dawud no. 3456, HR. Ahmad 3/183, dll)

Khiyar Syarat

Khiyar Syarat adalah klausul yang diajukan pihak-pihak yang bertransaksi untuk khiyar dalam jangka waktu tertentu.

Menurut para fuqoha, syarat disini adalah diberikan kesempatan sampai pada jangka waktu tertentu. Jika misalnya khiyar majelis hanya berlaku di majelis itu, lalu dia berpisah dari majelis akad maka transaksinya menjadi mengikat, tidak bisa lagi untuk dibatalkan

Adapun khiyar syarat dibatasinya bukan dengan tempat, tapi dibatasinya dengan waktu. Sekalipun keduabelah pihak berpisah dari majelis akad, tapi masih dalam waktu yang disepakati. Maka baik itu dari sisi penjual maupun pembeli, mereka keduanya berhak untuk membatalkan transaksi.

Landasan Hukum Khiyar Syarat

Dari ‘Amru bin ‘Auf al Muzani rhadiyallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda yang artinya:

“Perdamaian diperbolehkan antara umat Islam, kecuali perdamaian dengan mengharamkan sesuatu yang haram. Kaum Muslimin harus mematuhi persyaratan yang mereka buat, kecuali persyaratan yang mengharamkan sesuatu yang halal atau menghalalkan sesuatu yang haram.” (HR. Tirmidzi No. 1352, redaksi hadist diambil dari kitab Taudhihul Ahkam).

Keabsahan Khiyar Syarat

Diantara hal yang harus diperhatikan bagi pelaku transaksi agar khiyar syarat ini sah adalah:

  • Bahwa kedua pelaku transaksi saling rela dengan keberadaan khiyar syarat ini
  • Jangka waktunya jelas, sebagian ulama membolehkan dalam jangka waktu yang lama

Khiyar ‘Aib

Khiyar ‘Aib adalah khiyar yang terjadi disebabkan adanya cacat yang dapat mengurangi harga.

Landasan Hukum Khiyar ‘Aib

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir rhadiyallahu’anhu, beliau mendengar Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam bersabda yang artinya:

“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, tidak dibenarkan seorang muslim menjual barang yang cacat kepada saudaranya melainkan ia jelaskan cacatnya.” (HR. Sunan Ibnu Majah no. 2246).

Penting bagi kita untuk menghindari unsur-unsur penipuan seperti menyembunyikan cacat suatu produk yang dijual.

Pembeli juga punya hak untuk membatalkan transaksi jika produk dalam keadaan cacat atau rusak.

Diperbolehkan juga meminta pengurangan harga senilai dengan cacat yang terjadi. Akan tetapi hal itu dikembalikan lagi kepada kedua belah pihak selama tidak ada pihak yang merada terdzalimi atau dipaksa untuk bertanggungjawab terhadap diluar kapasitasnya.

Demikianlah ulasan Kasensor kali ini tentang bagaimana Islam melindungi hak penjual dan pembeli ketika bertransaksi.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat, boleh bagikan artikel ini kepada yang lain agar mereka sebagai pengingat dalam kebaikan.

Untuk membaca artikel Kasensor lainnya, Anda dapat mengunjungi situs Blog Evermos. 

Share: