Search
Close this search box.

Hukum Pengembalian Barang COD Dalam Islam

Kasensor : Hukum Pengembalian Barang COD –– Saat ini dunia transaksi belanja online semakin berkembang. Salah satu sistem yang marak digandrungi adalah sistem COD. Sistem COD adalah suatu sistem dimana penjual dan pembeli melakukan transaksi secara langsung dan bertemu.

Namun, terkadang dalam melakukan transaksi jual beli, ada suatu kesalahan yang membuat pihak pembeli ingin mengembalikan barangnya karena barangnya rusak atau bisa jadi tidak sesuai pesanan. Lalu, bagaimana hukumnya kejadian ini dalam Islam. Bolehkah barang yang sudah ada pada proses COD dikembalikan lagi? Lalu kemudian bagaimana prosedur pengembaliannya?

Untuk menjawab semua pertanyaan di atas, mari kita simak ulasan artikel berikut ini.

Sumber tulisan ini diambil dari KASENSOR (Kajian Senin Sore) yang merupakan salah satu program kajian di Evermos setiap minggunya. Topik kali ini adalah tentang Bagaimana Hukum Pengembalian barang COD menurut syariat Islam.

Kajian ini disampaikan oleh Kang Rayk Manggala Syah Putra sebagai anggota Sharia Council Evermos.

Berikut penulis sajikan informasi ini dengan terstruktur.

Hukum Pengembalian Barang COD Dalam Islam

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihat terlebih dahulu dari berbagai sumber mengenai fikih muamallah. Salah satunya ialah Daro\i sisi penerimaan barang COD ini merupakan bentuk jual beli yang dimana uang dan barang diterima menyusul.

Sesungguhnya, metode ini tidak diperbolehkan dalam islam karena adanya kekhawatiran ketidakjelasan objek transaksi.jumlah ketersediaan barang, perbedaan kondisi asli dengan di gambar, perbedaan harga jual dalam periode waktu tertentu, dan lainnya.

Namun jika kita tinau, saat ini sistem COD di Online sudah menggunakan keteranganyang sangat kelas mulai dari jenis varian, harga barang dan seterusnya. jika ada kejelasa objek transaksi seperti ini, maka sistem COD diperbolehkan. Mengapa? Karena keterangan barang sudah jelas dan hal-hal yang dikhawatirkan sudah tidak ada lagi.

Karena pada dasarnya semua hukum fikih muamallah adalah didasari oleh illat. Sehingga segala sesuatu ada dasar penyebab alasannya. Jadi, jika sudah ada dasarnya, maka kita sudah bisa menyebut bahwa transaksi jualbeli tersebut aman menurut syariat islam selagi ada penanggungjawabnya.

sebagaimana kita ketahui, bahwa sistem COD ini sudah ada orang yang bertanggungjawab. Oleh karena itu, transaksinya sudah bisa berjalan dengan lancar.

Tata Cara Pengembalian Barang COD Dalam Islam

Makin kesini, transaksi COD semakin marak di market online. Beberapa orang memilih alternatif sistem COD dikarenakan menunggu kepastian barangnya akan tiba di rumahnya tanpa ada unsur penipuan.

Namun, tentunya suatu kendala tidak bisa kita hindari sepenuhnya. Qadarullah pernah terjadi suatu masalah dari sistem COD yakni ketidaksesuaian barang atau adanya kerusakan barang saat telah tiba di rumah.

Lantas, bagaimana ketika hal ini terjadi? Untungnya ada sebuah opsi yakni pengembalian barang kepada penjual. Hal ini diperbolehkan karena konsumen memiliki hak sebagaimana komplain, kritik dan saran.

Oleh karena itu, ada beberapa persyaratan yang diharuskan untuk kita bisa melakukan prosedur pengembalian barang yang rusak/tidak sesuai. Sdalah satunya dengan merekam proses pembukaan paket sehingga bisa kita lihat bahwa terjadi kesalahan pengiriman barang yang bisa dipertanggungjawabkan ke pihak penjual.

Setelah itu, kita bisa menghubungi pihak reseller ataupun customer service untuk selanjutnya menanyakan perihal kejelasan prosedur pengiriman barang. Diharapkan teman-teman customer service dan juga reseller bisa bersabar dan kooperatif dalam menjalani urusan pengembalian ini.

Salah satu kendala lainnya dari sistem COD adalah kesalahpahaman pembeli terhadap kurir pengantar barang tersebut.

Akhir-akhir ini, kita pernah beberapa kali dihebohkan dengan kejadian konsumen yang memarahi kurirnya dikarenakan barang yang dikirim rusak atau tidak sesuai. Namun, yang terjadi adalah konsumen memarahi dan menyalahkan kurir. Hal yang perlu kita luruskan disini ialah bahwa kurir hanyalah sebuah perantara untuk kita. Kurir bukanlah pihak penjual sehingga kita tidak bisa menyalahkan kurir atas kerusakan barang.

Karena urusan sistem COD ini langsung kepada pihak penjual yang bersangkutan. Oleh karenanya, mari kita bersikap bijak dan cerdas dalam menggunakan platform online. Kita senantiasa memahami terlebih dahulu esensi dan tata cara dari sistem COD ini.

Bagi Anda yang ingin bertransaksi COD dengan aman dan sesuai syariat islam. Mari bertransaksi di Evermos adapun berikut ketentuan pengambalian barang atau retur di Evermos.

Simak Ketentuan Pengembalian atau Retur di Evermos

Ketentuan Pengembalian atau Retur di Evermos (1)

Jika Reseller dan/atau konsumen tidak puas dengan pembelian, Reseller dapat mengembalikan Produk (disebut juga sebagai “pengembalian” atau “retur”) kepada Evermos dalam waktu dua (2) hari sejak diterima barangnya, terhitung dari tanggal penerimaan yang tertera di laporan resi pengiriman. Produk harus belum digunakan, tag produk tidak rusak, dan Produk harus dalam kemasan merek asli (jika ada).

Ketentuan Pengembalian atau Retur di Evermos (2)

Untuk seluruh produk yang akan diretur, mohon dipastikan BUKAN jenis produk-produk yang tidak dapat dikembalikan seperti:

  • Aksesoris pasang (Anting, gelang, kalung, cincin)
  • Pakaian dalam (bra, lingerie, underwear pria/wanita, kaos dalam pria/singlet)
  • Pakaian renang
  • Kaos kaki
  • Kosmetik (Kecuali jika produk yang diterima sudah melebihi expired date)

*Produk yang sudah sesuai ukuran seperti informasi pada detail produk di web/apps Evermos maka otomatis tidak dapat dikembalikan.

Ketentuan Pengembalian atau Retur di Evermos (3)

Untuk seluruh produk yang akan diretur, Reseller dan/ atau konsumen wajib melampirkan video unboxing sebelum paket dibuka oleh reseller dan/ atau konsumen.

Ketentuan Pengembalian atau Retur di Evermos (4)

Reseller harus memastikan bahwa produk yang dikirim kepada Evermos dalam kondisi yang sama seperti ketika diterima dan dikemas dengan baik. Dalam hal ini, jika barang dikembalikan kepada Evermos dalam kondisi yang tidak sesuai, Evermos berhak untuk tidak menerima pengembalian dan mengirim produk kembali kepada Reseller dan/atau konsumen.

Ketentuan Pengembalian atau Retur di Evermos (5)

Untuk melakukan proses permintaan pengembalian produk, Reseller harus menghubungi Customer Support Evermos terlebih dahulu di Nomer WA +62 819-0610-1000.

Ketentuan Pengembalian atau Retur di Evermos (6)

Untuk produk yang dikirim dari gudang Evermos, Reseller dan/ atau konsumen dapat mengirim produk yang akan dikembalikan melalui Jasa Pengiriman yang dipilih ke alamat:

Jl. Sampurna No.9, Pasteur, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40161

Eva

Evermos Warehouse

Untuk produk yang dikirim dari gudang vendor, alamat pengembalian akan diinformasikan oleh Eva saat Reseller melakukan konfirmasi pengajuan retur.

Ketentuan Pengembalian atau Retur di Evermos (7)

Produk yang Reseller dan/ atau konsumen kembalikan bersama dengan slip pengembalian biasanya akan diterima di gudang Evermos dalam waktu lima (5) hari kerja setelah diantarkan ke kantor ekspedisi. Produk pengembalian akan diproses dan kirim ulang ketika paket sudah sampai gudang Evermos.

Ketentuan Pengembalian atau Retur di Evermos (8)

Untuk penggantian barang retur akan disesuaikan dengan stok produk. Jika stock masih ada di gudang Everemos maka akan dikirimkan barang pengganti, jika stok kosong maka akan Evermos refund dana melalui top up kredit ke akun Reseller.

Untuk selengkapnya, bisa kunjungi https://evermos.com/terms

Demikianlah ulasan Kasensor kali ini tentang “Hukum pengembalian barang COD menurut syariat Islam,

Semoga informasi ini dapat bermanfaat, boleh bagikan artikel ini kepada yang lain agar mereka sebagai pengingat dalam kebaikan. Untuk membaca artikel Kasensor lainnya, Anda dapat mengunjungi situs Blog Evermos. 

Share:

Artikel Lainnya