Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum investasi saham dalam Islam pada perusahaan bukan syariah yang didapatkan dari penanya.
Pertanyaan (dari Internal) :
Apakah investasi dalam bentuk membeli/memiliki saham pada Perusahaan yang tidak men-declare sebagai sharia compliant itu masih dimungkinkan? Jika iya, sejauh mana batasannya?
Baca Juga : Hukum Jual Beli Emas Online dalam Syar’iat Islam
Jawaban Hukum Investasi Saham dalam Islam yang bukan Perusahaan Syariah:
Terkait pernyataan di atas, maka dapat dijawab dalam poin-poin berikut:
(1) Jika mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 135 tahun 2020 tentang Saham, maka hal tersebut masih dimungkinkan, dengan syarat-syarat di antaranya:
(a) Kegiatan usaha (main business) Perusahaan tidak bertentangan dengan prinsip Syariah (misalnya: bukan judi, minuman keras, dan semisalnya);
(b) Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima persen);
(c) Total pendapatan tidak halal dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh persen); dan
(d) Investor harus memiliki mekanisme pembersihan kekayaan dari unsur-unsur yang tidak sesuai dengan prinsip Syariah.
(2) Pada praktik di pasar modal, terutama untuk Perusahan Tbk yang listing di Bursa, maka saham Perusahaan yang memenuhi kriteria poin (a), (b) dan (c) secara sistematis oleh regulator dimasukkan ke dalam DES (Daftar Efek Syariah)—sekalipun Perusahaan tersebut tidak men-declare sebagai sharia compliant—sehingga dapat dibeli oleh produk Reksa Dana Syariah maupun investor yang memiliki concern dengan aspek sharia compliance.
Demikian, semoga jawaban ini bermanfaat. Allahu a’lam.
Sharia Council Department Evermos
11 Juni 2023