Hukum Jual Beli Dropshipping dalam Islam

Hukum Jual Beli Dropshipping dalam Islam

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum jual beli dropshipping dalam Islam, yang didapatkan dari penanya.

Pertanyaan (dari Internal):

Kami mendengar sebagian ustaz mengatakan bahwa jual-beli dengan cara dropshipping itu tidak dibolehkan secara syariah, apakah benar demikian?

Baca Juga :  Hukum Jual Beli Emas Online dalam Syar’iat Islam

 

Ilustrasi: pexels.com

Jawaban Hukum Jual Beli Dropshipping dalam Islam:

Terlepas dari bahwa memang ada yang berpendapat demikian, namun jika kita mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 145/DSN-MUI/XII/2021 tentang Dropship Berdasarkan Prinsip Syariah maka jual-beli dropship itu pada prinsipnya secara syariah dapat dijalankan, yaitu dengan mengikuti ketentuan dalam fatwa tersebut.

Fatwa tentang kebolehan prinsip jual-beli dengan cara dropshipping juga dikeluarkan oleh Dar al-Ifta` Mesir, dengan fatwa nomor 6464, tanggal 13 Februari 2022, oleh mufti Prof. Dr. Syauqi Ibrahim ‘Allam. Lihat: https://www.dar-alifta.org/ar/fatawa/17106/.

Esensi kebolehan yang masih senada juga disebutkan oleh situs fatwa Islamweb dari Qatar, serta situs Islam QA, yang disupervisi oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid. Lihat misalnya:

 

Fatwa-fatwa di atas dapat dijadikan rujukan oleh para pelaku bisnis terkait dropshipping yang memiliki concern dengan aspek kepatuhan syariah, termasuk di antaranya Evermos.

Dalam Fatwa DSN-MUI tersebut diatur antara lain bahwa mekansime akad yang berlaku antara dropshipper dan pembeli adalah dengan menggunakan mekanisme akad Salam, yaitu jual-beli untuk barang spesifikasi tertentu dengan proses pemesanan terlebih dahulu dan dengan pembayaran secara tunai di awal.

Mekanisme alternatif lainnya adalah dengan menggunakan Wakalah (perwakilan) dan Samsarah (makelar), yaitu dropshipper telah bekerjasama dan/atau mendapatkan izin dari supplier barang untuk menjualkan barangnya tersebut.

Selanjutnya, penting untuk diperhatikan bahwa ada praktik dropshipping yang tidak memenuhi aspek kepatuhan syariah. Misalnya jika supplier tertentu tidak mengizinkan barangnya dijual secara dropshipping, tetapi hal tersebut tidak dipatuhi oleh dropshipper. Begitu pula jika dropshipper melakukan tadlis (penipuan) dengan mengklaim seolah-olah ia adalah pemilik barang yang ready stock, padahal kenyataannya tidak demikian dan izin dari supplier juga tidak ia miliki.

Demikian, semoga jawaban ini membantu. Allahu a’lam.

 

Sharia Council Department Evermos

23 Juli 2023

Artikel Lainnya