Apakah Jual Beli Gharar Semua Dilarang Dalam Islam? Cari Tahu Di Sini!

Pernahkah Anda bertanya-tanya, apakah transaksi jual beli yang terjadi di kehidupan sehari-hari telah sesuai dengan hukum syariat Islam? Karenanya, kita perlu mengetahui hukum muamalah, salah satunya jual beli Gharar. Masih banyak yang mempertanyakan, apakah jual beli Gharar ini sepenuhnya dilarang? Mari kita kupas jawabannya secara tuntas pada ulasan artikel berikut ini.

Perkara transaksi jual beli yang kerap kita lakukan perlu dipastikan halal haramnya. Karena mungkin saja dikarenakan ketidaktahuan kita, kita telah melanggar hukum Allah sehingga mengurangi keberkahan di dalam hidup kita.

Agar Anda tidak salah langkah dalam bertransaksi jual beli, penting bagi Anda untuk mengetahui apa itu Gharar, dasar hukum atau larangan Gharar, sebab musabab Gharar, jenis-jenis Gharar, hingga pentingnya kaidah Gharar.

Sumber tulisan ini diambil dari KASENSOR (Kajian Senin Sore) yang merupakan salah satu program kajian di Evermos setiap minggunya. Topik tentang Gharar ini disampaikan oleh ustadz Rayk Manggala Syah Putra. Berikut penulis sajikan informasi ini dengan terstruktur.

Baca juga: Wajib Tahu, Ternyata Inilah Hukum Bisnis MLM dalam Syariat Islam

Apa Itu Gharar? 

Jual Beli Gharar
Sumber: pexels.com

Gharar merupakan istilah dalam kajian hukum Islam yang berarti keraguan, tipuan, atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan orang lain.

Gharar dapat berupa suatu akad yang mengandung unsur penipuan karena tidak adanya kepastian, baik mengenai ada atau tidaknya objek akad, besar kecilnya jumlah, maupun kemampuan menyerahkan objek yang disebutkan di dalam akad tersebut.

Bagaimana Hukum Gharar Menurut Islam?

Jual Beli Gharar
Sumber: pexels.com

Dalam syari’at Islam, jual beli Gharar ini hukumnya terlarang atau haram.

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Dari Abu Hurairah –rhadiyallahu ‘anhu- beliau berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang jual beli hashah dan jual beli gharar.

 

Diterjemahkan dari kitab Taudhihul Ankam min Bulughil Maram no. 676

HR. Muslim no. 1513

Dalam sistem jual beli Gharar ini terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara batil. Padahal, Allah melarang memakan harta orang lain dengan cara batil sebagaimana dalam firman-Nya:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (Al-Baqarah : 188)

Apa Saja Sebab Transaksi Menjadi Gharar?

Jual Beli Gharar
Sumber: pexels.com
  1. Fisik barang tidak jelas
  2. Sifat barang tidak jelas
  3. Ukuran tidak jelas
  4. Barang bukan milik penjual
  5. Barang tidak dapat diserah terimakan

Larangan jual beli ini disebabkan oleh ketidakjelasan objek transaksi. Baik dari segi fisik barang, sifat barang maupun ukuran. Bisa jadi, barang yang diterima pembeli itu tidak bagus atau cacat.  Sehingga dapat merugikan salah satu pihak, artinya ia membayarkan sesuatu yang pasti tetapi mendapatkan sesuatu yang tidak pasti.

Contoh atau Jenis Gharar 

Jual Beli Gharar
Sumber: pexels.com

Apabila dlihat dari peristiwannya, Gharar dapat ditinjau dari beberapa sisi diantaranya:

#Pertama : Jual beli barang yang belum ada (ma’dum), seperti jual beli habal al habalah (janin dari hewan ternak).

Dari Ibu ‘Umar –rhadiyallahu ‘anhuma- Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang jual beli habalil habalah (tul arab) – jual beli yang dilakukan oleh masyarakat jahiliyah-. Seseorang menjual unta sampai unta itu mengandung, kemudian menjual janin yang ada diperutnya.

 

Diterjemahkan dari kitab Taudhihul Ankam min Bulughil Maram no. 674

HR. Bukhrari 2143 & HR. Muslim no. 1514

Dalam ilmu fiqh, habalil habalah terbagi menjadi dua bentuk. Bentuk yang pertama, seekor unta atau binatang ternak yang dijual janinnya. Bentuk yang kedua yaitu, menjual janin di dalam janin.  Maksudnya, janin ditunggu sampai hewan tersebut hamil lagi. Jadi, janin yang dibayarkan adalah ketika hamil lagi.

Apakah transaksi jual beli janin diperbolehkan?

Tidak. Karena ketika melahirkan itu urusannya menyangkut hidup dan matinya. Sebagai contoh melakukan USG pada janin, hal ini tidak menjamin kehidupan. Jadi, alat USG tidak bisa menjadi alat untuk meminimalisir Gharar agar mengetahui kejelasan dari fisik atau ukuran janin binatang ternak tersebut. Selain itu, untuk memastikan janin yang dikandungnya cacat atau tidak.

Transaksi tersebut berlaku ketika zaman jahiliyah. Pada saat itu, mereka tidak mengetahui secara jelas adanya larangan bahwa transaksi jual beli tersebut termasuk Gharar.

#Kedua: Jual beli barang yang tidak jelas (majhul)

Contoh kasus pada jenis Gharar yang kedua ini seperti Anda menjual buah mangga kepada kerabat Anda dengan harga Rp500 ribu. Akan tetapi, barang tersebut tidak jelas spesifikasinya. Seperti dari bentuk dan ukuran buah mangganya, berapa banyak buah yang didapatkan dengan harga tersebut, belum lagi bagaimana rasanya (manis atau masam).

#Ketiga: Jual beli yang tidak mampu diserahterimakan

Contoh kasus pada jenis Gharar yang ketiga ini seperti Anda menjanjikan buah mangga pada pembeli untuk bisa dikirim pada bulan Februari. Akan tetapi, misalnya pada saat bulan Februari tersebut tidak memungkinkan barang sampai dan diterima oleh konsumen Anda dengan berbagai macam alasan, misalnya gagal panen.

Maka hal tersebut termasuk jual beli yang tidak mampu diserahterimakan, sehingga konsumen Anda pun merasa dipihak yang dirugikan karena buah mangga tidak sampai di waktu yang telah disepakati.

Baca juga: Manfaat Berbisnis dengan Berpegang Prinsip Islam

Bagaimana dengan Hashah? 

Jual Beli Gharar
Sumber: pexels.com

Dahulu, pada zaman jahiliyah orang melakukan transaksi jual beli dengan Hashah. Hashah merupakan istilah dalam melakukan transaksi dengan lemparan batu atau kerikil sebagai batasannya. Jadi, besaran transaksi itu ditentukan oleh lemparan kerikil.

Contoh 1: Transaksi jual beli tanah

Misalnya ada tanah dijual dengan 100 dirham. Seberapa panjang atau seberapa luas tanah tersebut? Jawabannya adalah sejauh lemparan batu atau kerikil. Jadi, dalam transaksi jual beli tanag ini besarnya luas tanah ditentukan oleh lemparan kerikil.

Contoh 2: Hashah itu sebagai media tunjuk dalam transaksi jual beli

Misalnya ada orang yang berjualan baju, lalu diberi jarak antara baju-baju tersebut. Jika kita ingin membeli baju, maka kita harus melemparkan batu pada pilihan baju yang tersedia. Jadi, harga baju disesuaikan dengan lemparan batu tersebut. Bisa jadi baju yang didapatkan dari hasil lemparan baju tadi kekecilan, kebesaran, dan lain-lain. Wallahualam.

Hashah ini terlarang karena termasuk judi. Bahaya dari judi ini menurut para ulama bisa menyebabkan merusak hubungan antar manusia.

Lalu, Gharar yang Diperbolehkan Seperti Apa? 

Jual Beli Gharar
Sumber: pexels.com

Sebenarnya Gharar itu tidak mutlak keharamannya. Berbeda dengan riba. Kalau riba termasuk mutlak haram, kecuali dalam kondisi mengancam nyawa.

Gharar yang diperbolehkan adalah gharar yang ringan, atau ghararnya tidak ringan namun tidak dapat melepasnya kecuali dengan kesulitan.

Jadi, dalam Gharar ini perlu adanya kesepakatan dua pihak dalam akad transaksi jual beli walaupun adanya ketidakjelasan pada objek barang, sehingga tidak ada salah satu pihak yang dirugikan.

Kalau untuk kategori akad sosial, itu tidak termasuk dalam Gharar. Misalnya Gharar untuk kondisi memberikan amplop yang tidak diketahui jumlah uangnya, karena itu sifatnya hadiah.

Apa Pentingnya Mengenal Kaidah Gharar?

Jual Beli Gharar
Sumber: pexels.com

Islam ini melindungi transaksi agar adanya keadilan di antara kedua belah pihak. Tidak boleh ada salah satu yang memadharatkan.

Dalam masalah jual beli, mengenal kaidah Gharar sangatlah penting, karena banyak permasalahan jual-beli yang bersumber dari ketidakjelasan dan adanya unsur taruhan di dalamnya.

Jadi, dengan adanya hukum transaksi jual beli Gharar ini dapat membuat kita lebih berhati-hati lagi dalam berjual beli karena apapun yang kita lakukan semua ada pertanggungjawabannya.

Sudah tahu kan bagaimana hukumnya jual beli Gharar dalam islam? Tentu saja dilarang, kecuali Gharar yang termasuk ringan. Akan tetapi, sebaiknya kita hindari agar transaksi jual beli yang kita lakukan bisa menjadi berkah.

Boleh share artikel ini dalam rangka untuk saling mengingatkan satu sama lain dalam kebaikan.

Jangan lewatkan artikel mengenai hukum-hukum islam lainnya pada situs blog Evermos.

Share: