Kajian kali ini merupakan kajian tematik yang membahas tentang polemik yang ada di masyarakat seputar hukum jual beli emas secara online. Salah satu referensi penting dalam pembahasan kali ini adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 77 tentang Jual Beli Emas secara Tidak Tunai.
Pemateri: Adni Kurniawan (Head of Sharia Business Advisory Evermos)