Kurban dan ‘Aqiqah, Mana yang Didahulukan?

Pertanyaan (dari Internal) :

Kami mendapatkan karunia anak, alhamdulillah, namun kami belum melaksanakan ‘aqiqah untuknya. Selain itu, pada tahun ini kami juga ingin melaksanakan kurban. Mohon advice, manakah yang lebih didahulukan, kurban atau ‘aqiqah? Juga, bagaimana sebenarnya hukum ‘aqiqah dan kurban, apakah berdosa jika ditinggalkan? Apakah kami perlu berutang untuk merealisasikan hal tersebut? Terima kasih.

Ilustrasi: pexels.com

Jawaban :

Bismillah, wash-shalatu wassalamu ‘ala rasulillah wa ba’d.

Terkait jawaban atas pertanyaan di atas, maka dapat kami sampaikan poin-poin berikut:

(1) Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hukum kurban dan ‘aqiqah itu hukumnya sunnah muakkadah, atau sunnah yang sangat ditekankan, namun ada pula yang berpendapat bahwa hukumnya wajib. Tapi bagi yang memiliki kemampuan, sebaiknya sunnah tersebut diamalkan, dan juga sebagai bentuk kehati-hatian.

(2) Ketika momentumnya berbarengan, kalau masing-masing dari kurban dan ‘aqiqah itu dapat dilaksanakan, maka itu yang terbaik, tapi jika sulit, maka kurban lebih didahulukan, karena kurban waktunya lebih pendek, sedangkan ‘aqiqah masih dapat ditunda pelaksanaannya.

(3) Kalau ingin berutang untuk melaksanakan ibadah tersebut maka hukumnya boleh-boleh saja, khususnya jika kita memiliki kemampuan untuk melunasi utang tersebut, namun bukanlah merupakan keharusan untuk memaksakan diri dengan berutang.

Demikian, semoga jawaban di atas membantu. Allahu a’lam.

 

Sharia Council Department Evermos

18 Juni 2023