Pertanyaan (dari Internal) :
Mohon advice, jika kita menanam modal dalam bisnis teman, misalnya 10 juta rupiah, kemudian kita tidak mengambil modalnya dan memperoleh pembagian tetap 1 juta rupiah per bulan, maka apakah yang demikian ini telah memenuhi aspek sharia compliance? Terima kasih.
Jawaban :
Bismillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’d.
Penanaman modal pada prinsipnya diperbolehkan secara syariah, yaitu dengan cara bagi hasil/untung (dan juga risk sharing). Pendapatan yang dibagihasilkan haruslah berdasarkan riil pendapatan yang diperoleh, sehingga pada umumnya bersifat fluktuatif (tidak tetap).
Demikian, semoga jawaban ringkas ini membantu. Allahu a’lam.
Sharia Council Department Evermos
18 Juni 2023