Search
Close this search box.

Seri Hadis Jual-Beli dan Fikih Muamalah (002) – Larangan Jual Beli Khamr, Bangkai, Babi dan Berhala

Hadis Kedua:

عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما : أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول عام الفتح وهو بمكة ( إن الله ورسوله حرم بيع الخمر والميتة والخنزير والأصنام ) . فقيل يا رسول الله أرأيت شحوم الميتة فإنها يطلى بها السفن ويدهن بها الجلود ويستصبح بها الناس ؟ فقال ( لا هو حرام ) . ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم عند ذلك ( قاتل الله اليهود إن الله لما حرم شحومها جملوه ثم باعوه فأكلوا ثمنه ) متفق عليه

Dari Jabir bin ‘Abdillah—radhiyallahu ‘anhuma—bahwa ia mendengar Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—bersabda di Makkah pada saat penaklukan kota tersebut, “Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli minuman keras, bangkai, babi dan berhala.” Ada yang bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai yang digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan untuk menyalakan lampu?” Nabi menjawab, “Tidak, itu haram.” Lalu beliau melanjutkan, “Allah melaknat orang-orang Yahudi. Ketika Allah mengharamkan jual beli lemak bangkai, mereka memrosesnya, kemudian menjualnya, dan selanjutnya memakan hasilnya.” [Muttafaq ‘alaih.]

Ilustrasi: pexels.com

Penilaian Singkat tentang Validitas Hadis:

Hadis ini valid karena diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 2236, Muslim dalam Shahih-nya no. 1581, dan lain-lain.

Sebagian Faidah dan Penjelasan Ringkas dari Hadis:

Momentum terjadinya hadis di atas adalah pada saat penaklukan kota Makkah, yaitu pada bulan Ramadan tahun ke-8 hijriah.

Hadis di atas secara eksplisit menunjukkan keharaman jual beli khamr, bangkai, babi dan berhala.

Bagaimana jika berhalanya telah dihancurkan, dan dijual pecahan dan materialnya? Ulama menjelaskan bahwa jika bentuknya sudah berubah, sehingga tidak bisa lagi disebut berhala, maka tidak mengapa.

Para ulama berbeda pendapat, apakah “itu” pada ucapan Nabi, “Tidak, itu haram” menunjuk pada pemanfaatan atau pada jual-beli? Kami lebih cenderung pada pendapat bahwa itu menunjuk kepada jual-beli dan bukan pemanfaatan, serta ada kaidah bahwa “bab pemanfaatan itu lebih luas dibandingkan jual-beli”. Artinya, ada yang hal yang diharamkan untuk diperjualbelikan, namun tidak haram untuk dimanfaatkan.

Apa contohnya? Contohnya adalah bangkai dilarang untuk dikonsumsi sebagai makanan dan diperjualbelikan, namun ia tetap masih bisa dimanfaatkan untuk menjadi santapan hewan, sarana penerangan dan cat.

Hadis di atas juga menunjukkan bahwa melakukan rekayasa untuk melanggar perkara yang diharamkan itu menjadi sebab datangnya laknat dan kemurkaan dari Allah Ta’ala.

Demikian ringkasnya, semoga bermanfaat. Allahu a’lam.

Artikel Lainnya