Seri Hadis Jual-Beli dan Fikih Muamalah (003) – Perselisihan antara Penjual dan Pembeli

Hadis Ketiga:

وَعَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: «إِذَا اِخْتَلَفَ اَلْمُتَبَايِعَانِ لَيْسَ بَيْنَهُمَا بَيِّنَةٌ، فَالْقَوْلُ مَا يَقُولُ رَبُّ اَلسِّلْعَةِ أَوْ يَتَتَارَكَانِ» رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ، وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ

Ibn Mas’ud berkata, “Aku mendengar Rasulullah bersabda, ‘Apabila terjadi perselisihan di antara penjual dan pembeli, sementara tidak ada yang memiliki bukti, maka perkataan yang diunggulkan adalah perkataan pemilik barang (penjual), atau keduanya membatalkan transaksi.’” [Riwayat Lima Imam Hadits (Abu Dawud, at-Tirmidzi, al-Nasai, Ibn Majah dan Ahmad), serta disahihkan oleh al-Hakim.]

Sumber gambar: pexels.com

 

Penilaian Singkat tentang Validitas Hadis:
Hadis ini dinilai hasan (valid) secara akumulasi jalur periwayatan oleh para ulama hadis, seperti al-Baihaqi, Ibn ‘Abdil Hadi dan al-Albani.

Sebagian Faidah dan Penjelasan Ringkas dari Hadis:
Ash-Shan’ani menjelaskan bahwa hadis ini menjadi dalil bahwa apabila terdapat perselisihan antara penjual dan pembeli, baik terkait dengan harga, objek, persyaratan maupun hal-hal lain terkait jual beli maka ucapan yang dimenangkan adalah ucapan penjual dan ia harus bersumpah. Hal ini sebagaimana kaidah dalam syariat bahwa siapa yang ucapannya diunggulkan maka dia harus bersumpah. Namun jika pembeli tetap tidak menyepakati dengan apa yang dikatakan oleh penjual maka jual beli tersebut dibatalkan, sehingga penjual mendapatkan kembali barangnya sedangkan pembeli mendapatkan kembali harganya. Allahu a’lam.