Hadis Keenam:
وعن جابر بن عبدالله رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: أَعْتَقَ رَجُلٌ مِنَّا عَبْدًا لَهُ عَنْ دُبُرٍ، فَدَعَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهِ، فَبَاعَه
Dari Jabir bin ‘Abdillah (radhiyallahu ‘anhuma): Seseorang di antara kami memerdekakan budak secara mudabbar. Padahal ia tidak memiliki harta selain budak tersebut. Lalu Nabi (shallallahu ‘alaihi wa sallam) memanggil budak tersebut dan menjualnya. Muttafaq ‘alaih.
Validitas Hadis:
Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 2534, Muslim dalam Shahih-nya no. 997, dan lain-lain.
Faidah dan Penjelasan Ringkas dari Hadis:
Hadis ini menunjukkan bahwa pembebasan budak dengan cara mudabbar, yaitu pemilik budak berkata kepada budaknya, “Engkau merdeka setelah aku meninggal,” termasuk hal yang dibolehkan.
Hadis tersebut termasuk di antara dalil-dalil yang menunjukkan bahwa Islam menganjurkan untuk membebaskan budak.
Dalam kutipan hadis di atas tidak dijelaskan tentang siapa pelakunya, namun dalam redaksi riwayat lain dijelaskan bahwa pelakunya adalah dari kalangan Anshar bernama Abu Madzkur. Dalam riwayat lain juga dijelaskan bahwa ia dalam kondisi memiliki utang. Oleh karenanya, Imam al-Bukhari mencantumkan hadis ini dalam bab Utang.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menjual budak mudabbar.
Jumhur (mayoritas) ulama, sebagaimana disebutkan oleh Imam an-Nawawi, berpendapat bahwa penjualan budak mudabbar tidak diperkenankan secara mutlak. Sebagian ulama memperkenankan penjualan tersebut secara mutlak, dengan menjadikan hadis di atas sebagai dalilnya.
Adapun para ulama yang tidak memperkenankan, maka mereka memaknai hadis di atas dalam konteks pihak otoritas dapat mencegah orang yang bangkrut (muflis) dari tindakan terhadap hartanya, untuk mencegah terjadinya kemudaratan kepada pihak lain.
Allahu a’lam.