Hadis ke-28:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم: «لَا تَلَقَّوا الْجَلَبَ، فَمَنْ تُلُقِّيَ فَاشْتُرِيَ مِنْهُ، فَإِذَا أَتَى سَيِّدُهُ السُّوقَ فَهُوَ بِالْخِيَارِ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah menyongsong barang dagangan dari luar kota. Siapa yang dihadang, kemudian barangnya sudah dibeli, maka jika pemilik barang telah datang ke pasar, ia boleh memilih hak khiyar (pilih, antara membatalkan transaksi sebelumnya atau tidak).” Riwayat Muslim.
Autentikasi Riwayat:
Hadis ini sahih, karena diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya.
Faidah dan Penjelasan Matan:
Di sini kata jalab bermakna maf’ul: majlub, yang barang bawaan yang didatangkan. Selanjutnya yang dimaksud dengan kata sayyid (tuan) adalah pemilik barang bawaan, yaitu pemilik pertamanya. Pemilik barang memiliki hak khiyar ketika ia sampai ke pasar.
Larangan di sini dimaksudkan sebagai larangan untuk menyongsong kemudian membeli. Adapun hanya sekadar menyongsong barang bawaan dengan tujuan untuk melakukan jamuan dan semisalnya, maka larangan tersebut tidak berlaku.
Hikmah dari larangan menyongsong barang bawaan adalah, sebagaimana yang telah disampaikan, bahwa dalam hal itu terdapat mudarat bagi penjual dan kalangan di pasar. Sebab, sering kali orang yang menyongsong lebih diuntungkan dan mereka memperdaya untuk mendapatkan barang lebih murah. Sekiranya pun mereka tidak memperdaya, mereka tidaklah bersusah payah sebagaimana halnya kafilah yang bersusah payah datang dari negeri yang jauh, dengan harapan membawa keuntungan yang memadai dari barang bawaan tersebut. Begitu pula kalangan pasar termudaratkan dengan tidak mendapatkan barang yang diharapkan, dan dengan proses tawar-menawar yang lebih fair.
Di antara faidah dari hadis ini adalah tentang kesempurnaan agama Islam, bahwa ia tidak hanya mengatur tentang urusan ibadah melainkan juga muamalah. Bahkan, ayat terpanjang dalam Quran adalah ayat tentang utang piutang, yang notabene merupakan muamalah.
Faidah selanjutnya adalah bahwa Islam memperhatikan dan melindungi hak-hak manusia, karena kita menyebutkan bahwa sebab larangan menyongsong barang bawaan adalah untuk mencegah kerugian yang menimpa penjual dan penduduk negeri.
Faidah lainnya adalah, siapa yang menyongsong maka pembeliannya sah, namun pembeli tetap memiliki hak khiyar (pilihan untuk melanjutkan atau membatalkan).
Jika ada yang berkata: Dengan argumen apa ditetapkan keabsahannya? Jawabnya: Dengan adanya hak khiyar (pilihan) bagi penjual; karena penetapan hak khiyar adalah bukti adanya keabsahan.