Hadis ke-32:
وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: غَلَا السِّعْرُ بِالْمَدِينَةِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ النَّاسُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ! غَلَا السِّعْرُ، فَسَعِّرْ لَنَا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ، الْقَابِضُ، الْبَاسِطُ، الرَّازِقُ، وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللَّهَ تَعَالَى وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يَطْلُبُنِي بِمَظْلِمَةٍ فِي دَمٍ وَلَا مَالٍ». رَوَاهُ الْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ.
Dari Anas bin Malik, beliau berkata: “Pernah terjadi kenaikan harga di zaman Rasulullah SAW, maka orang-orang berkata, ‘Ya Rasulullah, harga-harga melambung tinggi. Maka patoklah harga untuk kami.’ Nabi SAW bersabda, ‘Sesungguhnya Allah adalah penentu harga. Dialah yang menahan, membentang dan memberikan rezeki. Aku berharap bertemu dengan Allah sedangkan tidak ada dari kalian yang menuntutku dengan adanya kezaliman terkait darah maupun harta.’” Riwayat Lima Imam (Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah), kecuali an-Nasai, dan disahihkan oleh Ibn Hibban.
Autentikasi Riwayat:
Hadis ini sahih dengan akumulasi jalur-jalurnya (bi-majmu’ thuruqih) menurut Syaikh al-Bassam.
Faidah dan Penjelasan Matan:
Hadis dari Anas bin Malik ini menceritakan bahwa pada masa Rasulullah harga-harga barang di Madinah pernah melonjak naik. Para sahabat lalu datang memohon agar beliau menetapkan harga agar masyarakat tidak terbebani. Namun Rasulullah menolak dan bersabda bahwa Allah-lah yang menentukan harga, yang menahan dan melapangkan rezeki, serta memberi rezeki kepada makhluk-Nya. Beliau menegaskan bahwa tugasnya bukanlah mematok harga pasar, melainkan bersikap adil, dan beliau berharap dapat bertemu Allah tanpa menanggung tanggungan kezaliman atas darah atau harta siapa pun.
Ungkapan “harga naik” menunjukkan adanya lonjakan yang tinggi, yang bisa terjadi karena berbagai sebab: bertambahnya kebutuhan manusia, berkurangnya hasil panen, atau karena sifat tamak manusia. Semua sebab ini sepenuhnya berada di bawah kehendak Allah. Karena itu Rasulullah menjelaskan bahwa Allah-lah yang “menetapkan harga”, yaitu yang mengatur sebab-sebab naik dan turunnya harga, menahan atau melapangkan rezeki sesuai kebijaksanaan-Nya.
Beliau kemudian menyebut tiga sifat Allah: Yang Menahan, Yang Melapangkan, dan Yang Memberi Rezeki. Ketiganya menunjukkan bahwa Allah-lah pengatur seluruh urusan kehidupan. Rezeki sendiri dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian: rezeki jasmani seperti makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal; serta rezeki ruhani seperti ilmu dan iman. Orang yang memperoleh penghidupan dari cara yang haram tetap mendapat rezeki jasmani, tetapi kehilangan rezeki ruhani. Begitu pula orang kafir: tubuhnya diberi rezeki, tetapi hatinya kosong dari cahaya iman.
Sabda Nabi yang menyatakan harapan untuk bertemu Allah tanpa kezaliman menunjukkan kerendahan hati dan kehati-hatian beliau dalam setiap urusan. Beliau tidak ingin ada satu pun manusia yang menuntutnya karena ketidakadilan. Ini menegaskan bahwa beliau tidak ingin menanggung dosa akibat keputusan yang mungkin menzalimi orang lain.
Hadis ini menegaskan bahwa segala urusan ekonomi sejatinya berada dalam kendali Allah, bukan manusia. Rasulullah menolak melakukan penetapan harga karena beliau tahu bahwa hal itu bukan wewenangnya sebagai rasul, melainkan bagian dari sunnatullah dalam ekonomi.
Namun, para ulama menjelaskan bahwa larangan penetapan harga berlaku jika kenaikan terjadi secara alami, bukan karena rekayasa oknum-oknum tertentu. Jika penyebabnya adalah rekayasa, maka pemerintah justru wajib menetapkan harga yang adil. Ini sesuai dengan sabda Nabi bahwa tidak ada yang menimbun kecuali orang berdosa. Artinya, jika kenaikan harga timbul karena perbuatan curang, negara berhak mengintervensi demi kemaslahatan umum.
Dengan demikian, hadis ini menunjukkan prinsip penting dalam ekonomi Islam: bahwa keseimbangan harga dan rezeki berada dalam kendali Allah, sementara peran manusia dan pemerintah adalah menjaga keadilan, mencegah keserakahan, dan memastikan semua pihak mendapat haknya secara proporsional.Top of Form