Dalam kehidupan sehari-hari, kita tentu tidak terlepas dari transaksi jual beli. Untuk melakukan aktivitas tentu kita menjalankan transaksi jual beli seperti membeli makanan, barang, dsb. Bahkan mungkin profesi kita sehari-hari adalah pedagang.
Praktik transaksi jual beli dalam Islam sangat penting kedudukannya, hingga setiap detailnya diperhatikan dalam fikih muamalah.
Fikih muamalah dalam istilah awam berarti adalah Ekonomi Syariah. Dasar dari fikih muamalah ini memicu kemunculan tren industri yang halal dan berbasis syariah.
Ada baiknya, kita mengetahui bentuk-bentuk transaksi jual beli menurut syariat islam dalam fikih muamalah ini. Agar kita semakin yakin bahwa pekerjaan yang kita geluti dijamin halalan thoyibban.
Sumber tulisan ini diambil dari KASENSOR (Kajian Senin Sore) yang merupakan salah satu program rutin mingguan di Evermos.
Topik tentang bentuk transaksi jual beli dalam syariat Islam ini disampaikan oleh ustadz Rayk Manggala Syah Putra selaku Dewan Pengawas Syariah Evermos.
Untuk itu, langsung saja kita simak ulasan mengenai bentuk transaksi jual beli menurut syariat islam berikut ini.
Daftar Isi:
ToggleBentuk Transaksi Jual Beli Menurut Islam
Topik yang akan kita bahas pada kesempatan kali ini adalah bagaimana para ahli fikih memandang berbagai bentuk transaksi jual beli beserta hukumnya.
Adanya istilah fikih muamalah ini tidak hadir untuk membuat pembatasan pada transaksi jual beli. Namun menjadi acuan dan dasar hukum agar transaksi berjalan lancar tanpa merugikan pihak manapun.
Karena pada dasarnya hukum dari muamalah (jual beli) ini adalah mubah atau boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya.
Jadi, sebenarnya apa itu jual beli? Jual beli adalah tukar menukar harta dengan harta tujuannya berpindah kepemilikan atau ingin memiliki sesuatu.
Jadi prinsip dasar transaksi jual beli ini adalah berpindahnya kepemilikan bukan keuntungan atau nominal uang.
Lebih lengkapnya mari kita simak klasifikasinya berikut ini :
Baca Juga : Pahami dengan Benar! Kedudukan Jual Beli dalam Syariat Islam
1. Bentuk Transaksi Jual Beli Ditinjau Dari Akadnya
Pertukaran uang dengan barang :
Ini adalah bentuk transaksi jual beli pada umumnya. Berlaku secara luas di zaman modern saat ini. Jenis transaksi satu ini adalah hal normal yang kita kerjakan sebagaimana biasanya seperti membeli makanan, pakaian, sepatu, dan lainnya
Hukum dari jenis ini adalah mubah atau boleh.
Pertukaran barang dengan barang :
Jenis transaksi yang satu ini dikenal juga dengan nama “barter” atau dalam istilah fikih disebut muqayadhan. Hukum dari transaksi ini adalah mubah atau boleh.
Namun, ada beberapa ketetuan yang perlu Anda perhatikan. Contohnya adalah berat dari barangnya harus sama. Contohnya jika kita mempunyai 1 kg jenis mangga arumanis, maka jika kita ingin menukarnya dengan mangga golek, beratnya pun harus sama 1 kg.
Pertukaran Uang Dengan Uang
Dalam istilah fikih, jenis jual beli ini disebut dengan sharf. Praktik jual beli ini biasa kita temui dalam bisnis money changer. Jadi, kita menukar sejumlah nilai mata uang dengan mata uang lainnya contohnya rupiah dan dollar.
Namun, satu hal yang perlu diperhatikan ialah pertukaran mata uang harus dilakukan secara tunai tanpa menunda waktu. Jadi, harus pada saat itu juga.
Tidak bisa ditunda pada waktu minggu depan atau sebagainya karena nilai mata uang mengalami fluktuasi setiap harinya.
Baca Juga : Pahami Konsep Fikih Muamalah dalam Syariat Islam Berikut Ini
2. Bentuk Transaksi Jual Beli Ditinjau Dari Akadnya
Bentuk Asal
Uang dan barang diserah terimakan secara tunai pada saat itu juga
Jual Beli Salam
Uang dibaayar di muka dan barang diserahkan kemudian pada waktu yang disepakati adalah sistemnya seperti pre order. Hal ini diperbolehkan, namun yang menjadi catatan adalah uang di mukanya harus full payment tidak boleh hanya sebagiannya dulu.
Jual Beli Ajal
adalah dimana barang diterima saat awal akad, namun uang diberikan secara menyusu. Contoh dari ini adalah Pembayaran kredit. Jadi, bolehkah sebenarnya pembayafan kredit? Boleh, asalkan bentuk wujud barangnya sudah ada.
Barang ini pun sudah boleh dijual lagi pada pihak lain Kecuali adanya kesepakatan larangan untuk menjual barangay karena belum lunas.
Barang dan Uang Tidak Tunai
dalam istilah fikih disebut dengan bai’ dayn bi dain. hukumnya adalah tidak boleh karena akad kesepakatannya tidak jelas.
3. Bentuk Transaksi Jual beli Dari Cara Menetapkan Harga
Ada dua jenis dari cara menetapkan harganya, yakni Bai’ musawanah dan Ba’I amanah. Apa Perbedaan keduanya?
Bai’ musawanah
Jenis jual beli satu ini adalah dimana penjual menyerahkan harga untuk pembeli tawar. jadi, tidak menentukan harga pokok. Namun, satu hal yang perlu digarisbawahi adalah jika Anda sebagai seorang pembeli, maka lakukanlah penawaran dalam taraf yang wajar. Jangan semena-mena.
Bai’ Amanah
Artinya ialah penjual memberitahukan Anda secara jujur mengenai harga pokok dari barang tersebut sehingga ia bisa menetapkan harga jual. Namun, penjual harus jujur jangan berpura-pura melakukan kebohongan agar dikasihani.
Ada beberapa jenis Bai’ Amanah yakni sebagai berikut :
Ba’i Murahabah :
yaitu memberikan harga pokok disertai dengan penambahan keuntungan. Jadi, berhak sebagai pedagang meningkatkan harga jual. Hukumnya adalah boleh
Ba’i wadh’iyyah
yakni menjual di bawah harga pokok. Hal ini dikenal dengan istilah “jual rugi”. meskipun tidak mengambil keuntungan namun tetap saja disebut jual beli karena pada dasarnya proses jual beli adalah berpindahnya kepemilikan. hukumnya adalah boleh.
Bai’ Tauliyah
Menjual sebagai harga modal/pokok. Tidak mengambil keuntungan sama sekali. ini juga hukumnya adalah boleh.
Bai’ Isyrak
Pada dasarnya ialah serupa dengan bai’ tauliyah namun yang dijual dengan harga pokok hanyalah sebagian barang saja. hukumnya adalah boleh.
Demikianlah ulasan mengenai bentuk transaksi jual beli menurut syariat islam.
Semoga dengan adanya artikel ini bisa menambah pemahaman Anda mengenai ilmu muamalah sehingga jualan menjadi lebih berkah sesuai syariat islam.
Untuk membaca artikel mengenai fikih muamalah lainnya, Anda bisa mengunjungi situs Blog Evermos