Search
Close this search box.

Transaksi Jual-Beli di Pelataran dan Parkiran Masjid

Pertanyaan (dari Internal) :

Ketika kita menjadi sponsor pada suatu event di masjid, maka bagaimana hukum syariah untuk jual beli di pelataran dan parkiran masjid tersebut?

Ilustrasi: pexels.com

Jawaban :

Terkait hukum transaksi jual beli di pelataran dan parkiran masjid, maka sebelum poin kesimpulan (yang bisa dibaca pada bagian akhir), ada baiknya kita coba uraikan alur pembahasan masalah ini, yaitu sebagai berikut:

[1] Dalil naqal (riwayat) yang relevan dengan permasalahan ini, yaitu di antaranya adalah terkait dengan larangan transaksi di dalam masjid:

(a) Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda

إذا رأيتُم من يبيعُ أو يبتاعُ في المسجدِ، فقولوا : لا أربحَ اللهُ تجارتَك . وإذا رأيتُم من ينشدُ فيه ضالة فقولوا : لا ردَّ اللهُ عليكَ

Jika engkau melihat orang menjual atau membeli di masjid, maka katakanlah: ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan jika engkau melihat orang di masjid yang mengumumkan barangnya yang hilang, maka katakanlah: ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu.’” (HR at-Tirmidzi dan dinilai valid oleh al-Albani)

(b) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, beliau mengatakan:

نهَى رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عنِ الشراءِ والبيعِ في المسجدِ وأن تُنشَدَ فيه الأشعارُ وأن تُنشَدَ فيه الضَّالَّةُ وعنِ الحِلَقِ يومَ الجمُعَةِ قبلَ الصلاةِ

Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—melarang melakukan jual-beli di masjid, juga melarang melantunkan syair, mengumumkan barang yang hilang, dan melarang mengadakan halaqah sebelum shalat Jumat di masjid.” (HR Ahmad)

[2] Terkait dengan hadis-hadis di atas, maka yang perlu dibahas selanjutnya adalah tentang bagaimana hukum jual-beli di masjid, dan apakah pelataran masjid termasuk dalam cakupan hukum masjid?

(a) Terkait hukum jual-beli di masjid, para ulama berbeda pandangan:

– Sebagian ulama menyatakan hukumnya haram dan transaksinya tidak sah.

Jumhur (mayoritas) ulama menyatakan hukumnya makruh dan transaksinya tetap sah. Jumhur memahami bahwa sekiranya transaksinya tidak sah, maka itu akan dijelaskan dalam hadis, serta bahwa larangan dan celaan dalam hal ini berkaitan dengan etika, sehingga dipahami hukumnya makruh.

(b) Terkait apakah pelataran masjid termasuk masjid, para ulama juga berbeda pandangan di antaranya:

– Sebagian ulama berpandangan bahwa jika area masjid tersebut memiliki pagar, maka pelataran yang masih dalam cakupan pagar itu termasuk masjid.

– Sebagian ulama berpandangan bahwa pelataran bukanlah termasuk masjid, dan bahwa yang termasuk masjid adalah ruangan yang dikhususkan untuk salat.

[3] Termasuk relevan dengan pembahasan ini adalah adanya WC dan kamar mandi yang saat ini terdapat di area masjid pada umumnya. Tentunya masjid tidak boleh menjadi tempat buang air. Dengan demikian, WC bukanlah merupakan bagian dari masjid, meskipun ia termasuk dalam area pagar masjid.

[4] Dengan demikian, tidak semua area yang dilingkupi oleh pagar masjid itu dihukumi sebagai masjid, termasuk begitu pula halnya dengan pelataran masjid.

Demikian, semoga jawaban ini bermanfaat. Allahu a’lam.

 

Sharia Council Department Evermos

16 Mei 2023

Artikel Lainnya