Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum jual beli emas online, yang didapatkan dari penanya.
Daftar Isi:
TogglePertanyaan (dari Internal):
Kami sempat mendengar bahwa jual-beli emas dengan cara online itu tidak dibolehkan secara syariah, apakah benar demikian?
Baca Juga: Seri Hadis Jual-Beli dan Fikih Muamalah (018) – Penguasaan terhadap Objek Makanan dan Lainnya
Jawaban Pertanyaan Hukum Jual Beli Emas Online:
Tidak dipungkiri bahwa memang terdapat perbedaan pendapat (antara pro dan kontra) tentang jual-beli emas secara online atau secara tidak tunai (secara kredit) atau dengan jeda penyerahan objek (emas).
Namun, jika kita mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 77 tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai, maka hal tersebut diperkenankan. Fatwa ini juga mengacu pada pandangan Ibn Taimiyyah, Ibnul Qayyim, as-Sa’di, Dr. Khalid al-Mushlih, Prof. Dr. Ali Jum’ah, dll. Fatwa yang membolehkan inilah yang dijadikan pegangan di Evermos. Akan tetapi sekali lagi tidak dipungkiri bahwa juga terdapat fatwa ulama yang tidak membolehkan, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
Inti dari fatwa-fatwa yang membolehkan adalah bahwa teks yang melarang jual-beli emas secara tangguh (tidak tunai, kredit) itu dipahami dalam konteks emas sebagai komoditas ribawi karena merupakan alat tukar (currency) pada zaman tersebut. Sedangkan emas pada zaman ini dipahami sudah bukan lagi menjadi currency, melainkan seperti halnya komoditas lain pada umumnya (tas, sepatu, pakaian, dll, yang merupakan komoditas non ribawi), sehingga emas juga dapat ditransaksikan sebagaimana halnya komoditas non ribawi tersebut.
Demikian, semoga jawaban ringkas ini membantu. Allahu a’lam.
Sharia Council Department Evermos
30 Juli 2023