Seri Hadis Jual-Beli dan Fikih Muamalah (023) – Jual-Beli dengan Mata Uang yang Berbeda

Fikih Muamalah Syariah Evermos - Transaksi dengan Mata Uang yang Berbeda

Hadis ke-23: 

وَعَنْهُ قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَبِيعُ بِالْبَقِيعِ، فَأَبِيعُ بِالدَّنَانِيرِ وَآخُذُ الدَّرَاهِمَ، وَأَبِيعُ بِالدَّرَاهِمِ وَآخُذُ الدَّنَانِيرَ، آخُذُ هَذَا مِنْ هَذِهِ وَأُعْطِي هَذَهِ مِنْ هَذِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا بَأْسَ أَنْ تَأْخُذَهَا بِسِعْرِ يَوْمِهَا مَا لَمْ تَتَفَرَّقَا وَبَيْنَكُمَا شَيْءٌ». رَوَاهُ الْخَمْسَةُ، وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ

Dari Ibn ‘Umar (radhiyallahu ‘anhu), beliau berkata, “Aku pernah bertanya, ‘Ya Rasulullah, aku menjual unta di al-Baqi’. Aku menjual dengan dinar tapi aku menerima dirham. Aku menjual dengan dirham tapi aku menerima dinar. Aku mengambil ini dari yang ini dan aku memberikan itu yang itu.’ Nabi menjawab, ‘Tidak apa-apa engkau mengambilnya dengan harga hari itu, selama kalian berdua belum berpisah dan antara kalian tidak masalah.’” [Riwayat Lima Imam dan disahihkan oleh al-Hakim]

 

Fikih Muamalah Syariah Evermos Mata Uang
Source: pexels.com

Autentikasi Riwayat:

Syaikh ‘Abdullah al-Bassam menilai hadis ini hasan. Syaikh Mahir al-Fahl menegaskan bahwa riwayat yang marfu’ (sampai pada Nabi ﷺ) tidak sahih dan yang benar adalah mauquf (sampai pada level Sahabat).

Faidah dan Penjelasan Matan:

Hadis ini menunjukkan bolehnya menerima pembayaran utang emas dengan perak yang diserahkan secara kontan, dan begitu juga sebaliknya, dengan syarat keridaan kedua belah pihak yang bertransaksi.[1]

Tentu begitu pula dibolehkan menjual dengan harga Riyal, tapi menerima pembayaran dalam Rupiah, seperti yang umum terjadi ketika belanja saat umrah.

Apakah harus menggunakan kurs tukar pada hari itu sebagaimana disebutkan dalam hadis tersebut? Menurut jumhur ulama, itu bukanlah syarat, masing-masing penjual boleh menetapkan standar kurs tukarnya sendiri-sendiri, baik lebih rendah maupun lebih tinggi,[2] berdasarkan hadis sahih lainnya:

فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم يدا بيد

Jika komoditas ribawi itu berlainan jenisnya maka perjualbelikanlah sesuka kalian selama secara kontan.”[3]

Lalu bagaimana hukum mempersyaratkan utang suatu mata uang dengan dikaitkan terhadap nilai emas atau mata uang lainnya? Berdasarkan keputusan dari Majma’ al-Fiqhi al-Islami, hal tersebut tidak diperkenankan, dan bahwa kewajiban pengutang adalah membayar dengan mata uang yang sejenis dengan utangnya (bil-mitsl), dan bukan dengan nilai konversinya (bil-qimah).[4] 

Allahu a’lam.

 

Footnote:

[1]  Lihat: Syarh Bulugh al-Maram, Syaikh Sa’d asy-Syatsri, vol. II, hlm. 297.

[2]  Lihat: I’lam al-Anam, vol. II, hlm. 630.

[3]  Lihat: Irwa` al-Ghalil no. 1357.

[4]  Lihat: Taudhih al-Ahkam, vol. IV, hlm. 299-301.

Artikel Lainnya