Pertanyaan (dari Eksternal):
Bolehkah memberikan daging qurban kepada non muslim? Mohon penjelasannya.
Jawaban:
Pada prinsipnya tidak mengapa memberikan daging qurban kepada non muslim, khususnya apabila non muslim tersebut bukan termasuk yang memerangi kaum muslimin (kafir harbi). Bahkan itu merupakan hal yang baik menurut fatwa Dar al-Ifta` Mesir.
Dalilnya antara lain adalah Firman Allah Ta’ala:
لا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” [QS al-Mumtahanah: 8]
Namun, memang ada pendapat dari sebagian ulama, di antaranya dari mazhab Maliki, yang mengatakan bahwa hal tersebut hukumnya makruh (artinya masih dibolehkan, namun lebih baik tidak dilakukan) dan bahwa lebih diprioritaskan untuk diberikan kepada kaum muslimin.
Apa yang disampaikan di atas dapat dibaca secara lebih lengkap pada referensi (Arabic) berikut:
- https://www.dar-alifta.org/ar/fatawa/18973/
- https://islamqa.info/ar/answers/36376/
- https://www.islamweb.net/ar/fatwa/29843/
Allahu a’lam.