Hadis ke-34:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – عَنِ النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: «لَا تَصُرُّوا الْإِبِلَ وَالْغَنَمَ، فَمَنِ ابْتَاعَهَا بَعْدُ فَإِنَّهُ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ بَعْدَ أَنْ يَحْلُبَهَا، إِنْ شَاءَ أَمْسَكَهَا، وَإِنْ شَاءَ رَدَّهَا وَصَاعًا مِنْ تَمْرٍ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَلِمُسْلِمٍ: «فَهُوَ بِالْخِيَارِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ». وَفِي رِوَايَةٍ لَهُ عَلَّقَهَا – الْبُخَارِيُّ: «رَدَّ مَعَهَا صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، لَا سَمْرَاءَ». قَالَ الْبُخَارِيُّ: وَالتَّمْرُ أَكْثَرُ.
Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW, bahwa beliau bersabda, “Janganlah menahan susu unta dan kambing. Siapa yang membelinya maka ia boleh memilih yang lebih baik antara dua hal, setelah ia memerah susunya, yaitu jika ia mau, ia boleh menahan hewan tersebut, dan jika tidak mau, maka ia boleh mengembalikannya bersama satu sha’ kurma.” Muttafaq ‘alaih. Menurut riwayat Imam Muslim: “Dia boleh memilih selama tiga hari.” Dalam riwayat al-Bukhari secara mu’allaq: “Ia mengembalikannya beserta satu sha’ makanan tanpa gandum.” Al-Bukhari berkata, “Dan kurma itu lebih banyak.”
Hadis ke-35:
وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ: مَنِ اشْتَرَى شَاةً مَحَفَّلَةً، فَرَدَّهَا، فَلْيَرُدَّ مَعَهَا صَاعًا. رَوَاهُ الْبُخَارِيّ. وَزَادَ الْإِسْمَاعِيلِيُّ: مِنْ تَمْرٍ.
Dari Ibn Mas’ud RA, ia berkata, “Siapa yang membeli kambing yang susunya dikumpulkan (tidak diperah), lalu ia mengembalikannya, maka hendaklah ia mengembalikan beserta dengan satu sha’. Riwayat al-Bukhari. Al-Isma’ili menambahkan: “(Satu sha’) dari kurma.”
Faidah dan Penjelasan:
Hadis di atas berisi larangan Nabi (shallallahu ‘alaihi wa sallam) untuk tidak melakukan tashriyah, yaitu menahan susu unta atau kambing di kantung susunya supaya tampak penuh. Tujuannya agar hewan itu terlihat banyak susunya, sehingga calon pembeli tergiur dan membayar lebih mahal. Nabi melarang praktik tersebut karena termasuk bentuk penipuan, kecurangan, dan pengkhianatan — atau dalam istilah fikih disebut tadlis, yaitu barang dengan kualitas rendah direkayasa tampilannya sehingga tampak lebih baik dari kenyataannya.
Kata tashriyah sendiri berarti “mengumpulkan”. Kalimat {la tashurrul-ibila wal-ghanama} mencakup hewan unta dan kambing, yang pada dasarnya melambangkan dua jenis hewan perah. Nabi menjelaskan bahwa orang yang terlanjur membeli hewan seperti ini berhak memilih dua hal: ia boleh menahannya jika merasa cocok, atau boleh juga mengembalikannya kepada penjual. Tapi bila ia mengembalikannya, maka ia juga harus memberikan satu sha‘[1] kurma sebagai ganti atas susu yang telah diperahnya.
Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan bahwa pembeli diberi waktu khiyar (yaitu waktu untuk memilih keputusan menahan atau mengembalikan) selama tiga hari, dalam rangka memastikan apakah susu yang tampak banyak itu benar-benar alami atau hasil penahanan sebelumnya. Dalam riwayat al-Bukhari juga disebutkan bahwa penggantinya adalah satu sha‘ makanan secara umum—dan menurut al-Bukhari, yang lebih kuat adalah satu sha‘ kurma sebagaimana dalam banyak riwayat.
Larangan Nabi dalam hal ini bersifat tegas, sehingga menunjukkan pengharaman, sebagaimana dijelaskan oleh ulama. Hukum ini juga berlaku bagi hewan lain yang sejenis, seperti sapi dan kerbau. Bahkan sebagian ulama memperluas hukumnya hingga ke hewan yang tidak halal susunya, seperti keledai, karena faktor banyaknya susu dianggap tetap memiliki nilai manfaat. Namun pendapat yang lebih kuat membatasinya pada hewan yang halal susunya, sebab Nabi menetapkan adanya ganti berupa kurma, sedangkan pada hewan yang susunya haram dikonsumsi maka susu tersebut tidak memiliki nilai jual.
Berdasarkan hadis ini, para ulama, di antaranya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, menarik pelajaran umum tentang keharaman segala bentuk tadlis atau penipuan dalam jual beli. Prinsip dasarnya, setiap upaya menampilkan barang seolah-olah lebih baik daripada kondisi sebenarnya maka merupakan bentuk kecurangan. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyebutkan beberapa contoh klasik dan modern, di antaranya, mengecat rambut budak perempuan agar tampak muda, memperbaiki mobil bekas tabrakan agar tampak baru, atau memoles rumah tua supaya terlihat seperti baru direnovasi. Bahkan ada yang sampai menaburkan tinta di baju seorang budak agar tampak seperti pandai menulis, atau menyemir janggut agar tampak muda. Semua ini termasuk bentuk penipuan yang terlarang karena menampilkan sesuatu dengan citra yang tidak sesuai kenyataan.
Kembali pada isi hadis, Nabi memberi hak kepada pembeli untuk memilih, apakah ia ingin tetap memelihara hewan itu atau mengembalikannya, dalam jangka waktu tiga hari sejak pertama kali susu diperah. Tiga hari dianggap cukup untuk mengetahui apakah susu itu alami atau hasil tashriyah. Jika pembeli memilih menahannya, maka ia tidak perlu membayar tambahan apa pun, karena ini bukan cacat (‘aib) tetapi hanya hilangnya sifat kesempurnaan. Berbeda dengan cacat yang bersifat kekurangan, hilangnya sifat kesempurnaan hanyalah hilangnya nilai tambah, sehingga tidak menuntut adanya kompensasi.
Sementara itu, bila pembeli memilih mengembalikannya, ia wajib mengembalikan hewan tersebut bersama satu sha‘ kurma. Ukuran satu sha‘ ini ditetapkan dari Nabi untuk menghindari perdebatan antara penjual dan pembeli mengenai banyak atau sedikitnya susu yang telah diperah. Penetapan ukuran ini merupakan solusi untuk memutus potensi sengketa.
Mengapa Nabi memilih kurma sebagai penggantinya? Karena kurma paling mirip dengan susu—keduanya manis, bergizi, dan dapat dikonsumsi langsung tanpa dimasak.
Nabi juga tidak mewajibkan mengembalikan susu yang telah diperah, sebab susu tersebut cepat rusak dan telah bercampur dengan susu baru yang keluar setelah akad terjadi. Untuk menghindari kesulitan itu, Nabi menetapkan penggantinya berupa satu sha‘ kurma.
Dengan demikian, hadis ini juga menunjukkan keindahan syariat Islam yang melindungi hak kedua belah pihak yang bertransaksi dengan aturan yang bijaksana, adil, dan realistis.
Footnote:
[1] Satu sha‘ setara dengan empat mudd, sedangkan satu mudd adalah sebanyak dua telapak tangan orang yang berukuran sedang ketika menengadahkannya untuk menampung sesuatu. Adapun bila diukur berdasarkan berat, maka nilainya sejatinya berbeda-beda tergantung pada jenis bahan makanan yang ditakar. Adapun Komisi Tetap untuk Riset dan Fatwa di Arab Saudi menetapkannya dengan takaran yang setara kurang lebih tiga kilogram.