Seputar Zakat Mal dan Penghasilan

Pertanyaan (dari Internal) :

Saya ingin menyampaikan beberapa pertanyaan seputar zakat mal, sebagaimana dalam poin-poin berikut:

(1) Setiap bulan saya telah mengeluarkan zakat penghasilan. Apakah sisanya yang terkumpul di akhir tahun masih perlu dibayarkan zakatnya (zakat mal)?

(2) Saya punya kebun, tapi bukan saya yang mengelolanya serta menikmati hasilnya, maka siapa yang harus membayarkan zakatnya?

(3) Dari barang-barang yang saya miliki, ada yang untuk dipakai dan ada pula yang untuk tujuan investasi. Barang mana saja yang perlu dikeluarkan zakatnya, dan apa contohnya?

(4) Dahulu saya kurang memperhatikan tentang pembayaran zakat dari harta saya, maka bagaimana hukum kewajiban zakat yang terluput tersebut?

(5) Kalau misalnya tabungan saya baru bulan ini menggenapi nisab, maka kapankah perhitungan hitung haulnya?

Terima kasih atas jawaban yang akan diberikan.

Ilustrasi: pexels.com

Jawaban :

Bismillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’d.

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan di atas kami sesuaikan secara urut poin per poin, sebagai berikut:

(1) Iya, sisanya tersebut masih terkena zakat mal, kecuali apabila zakat yang dibayarkan tiap bulan itu telah diniatkan sebagai pembayaran zakat mal yang disegerakan.

(2) Pihak yang harus mengeluarkan zakat dari kebun itu adalah pengelola kebun tersebut.

(3) Barang yang dibeli dengan niatan untuk dipakai, seperti rumah dan mobil, maka tidak terkena zakat. Adapun barang investasi, yaitu semua barang yang dibeli dengan niatan untuk dijual lagi, seperti saham, emas, maka terkena zakat 2.5%. Rumah dan mobil jika dibeli dengan niatan untuk dijual kembali, bukan untuk dipakai, maka juga termasuk yang terkena zakat 2.5% tersebut.

(4) Apa yang terluput tersebut maka tetap harus dibayarkan sebagai utang zakat. Adapun tentang berapa jumlahnya maka dengan cara diperkirakan/ditaksir. Perkiraan/taksiran tersebut sebaiknya dengan memperhatikan aspek kehati-hatian, sehingga tidak ada kewajiban yang terluput kembali. Sekiranya nilainya besar dan tidak mampu dibayarkan secara sekaligus, maka dapat dengan cara dibayarkan secara bertahap/diangsur/dicicil.

(5) Ketika misalnya tabungan itu mencapai nishab pada bulan ini, maka jatuh tempo haul-nya untuk pembayaran zakat adalah pada tahun depan (dengan perhitungan tahun/bulan hijriah).

Demikian, semoga jawaban ringkas ini dapat membantu. Allahu a’lam.

 

Sharia Council Department Evermos

18 Juni 2023

Artikel Lainnya