Seri Hadis Jual-Beli dan Fikih Muamalah (036) – Transaksi Sarana untuk Perkara Haram

Hadis ke-36: 

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ، فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا، فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا، فَقَالَ: «مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ؟» قَالَ: أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَقَالَ: «أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ؟ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي». رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melewati tumpukan makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya dan merasakan kelembapan. Beliau bertanya: ‘Apa ini, wahai pemilik makanan?’ Ia menjawab: ‘Makanan ini terkena hujan, wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda: ‘Mengapa engkau tidak meletakkannya pada bagian atas, agar orang-orang dapat melihatnya? Siapa yang menipu, maka ia bukan dari golonganku.’” (HR Muslim)

Faidah dan Penjelasan:

Hadis di atas merupakan hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Kata shubrah berasal dari unsur huruf sha-ba-ra yang menunjukkan arti penahanan. Dari unsur huruf tersebut muncul kata sabar, yaitu menahan diri. Kalau dikatakan qutila shabran maka maknanya adalah dibunuh dengan cara ditahan. Jadi shubrah tha’am artinya makanan yang ditahan atau dikumpulkan (kumpulan makanan).

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memasukkan tangan beliau ke dalam tumpukan makanan adalah dalam rangka mencari tahu dan memeriksa. Mungkin beliau mencium adanya bau yang khas atau sebab lainnya. Yang jelas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak akan memasukkan tangannya tanpa alasan.

Pertanyaan beliau: ma hadza adalah dengan maksud pengingkaran. Seolah-olah beliau berkata: “Mengapa engkau melakukan hal ini?”

Sedangkan yang dimaksud dengan sama` (langit) di sini adalah hujan. Adapun sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Mengapa engkau tidak meletakkannya di atas makanan agar orang-orang dapat melihatnya?” Itu maksudnya pengarahan, sehingga orang-orang tahu bahwa makanan tersebut memiliki cacat. Kemudian beliau melanjutkan: “Siapa menipu, maka ia bukan dari golonganku.”

Di antara faidah hadis ini adalah boleh menjual makanan dalam bentuk tumpukan yang terlihat dan dapat diamati, meskipun tidak diketahui takaran dan timbangan makanan tersebut. Hal itu pada prinsipnya berlaku pula untuk barang lain yang kondisinya mirip dan dapat dipersamakan dengan makanan.

Faidah lain dari hadis ini adalah diperbolehkannya memeriksa barang yang akan dibeli, terutama jika ada tanda yang mencurigakan, seperti ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasukkan tangannya ke dalam makanan.

Faidah berikutnya, jika pelaku kemungkaran melakukannya secara terbuka, maka ia harus diingkari secara terbuka. Jika pelaku menyembunyikannya, maka ia diingkari secara diam-diam. Itulah prinsip dasarnya, meskipun kadang maslahat menuntut pengingkaran dilakukan secara terbuka, meskipun pelaku melakukannya secara sembunyi-sembunyi.

Faidah berikutnya adalah, seseorang dapat dipanggil dengan pekerjaannya, sebagaimana disebutkan dalam hadis: “Wahai pemilik makanan.”

Faidah berikutnya adalah tidak boleh menyembunyikan cacat pada barang yang akan dijual. Apakah barang yang cacat harus diletakkan di bagian atas sebagaimana zahir hadis, atau yang penting pembeli tahu bagian mana yang cacat? Jawabannya adalah yang kedua. Jadi terdapat dua cara: cara pertama adalah menempatkan bagian yang cacat di atas, yang mungkin dapat merugikan penjual, karena jika ia menempatkan bagian yang cacat di atas, maka orang yang melihat mungkin mengira cacatnya banyak dan tidak mengetahui bagian yang baik. Cara kedua adalah memisahkan yang cacat dan yang baik, sehingga yang cacat memiliki harganya sendiri dan yang baik memiliki harganya sendiri. Tidak diragukan bahwa cara kedua ini lebih adil bagi penjual dan pembeli.

Jika ada yang bertanya: Lalu kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengarahkannya pada cara kedua tersebut? Jawabannya: Karena cara tersebut sudah jelas, atau mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui bahwa orang tersebut tidak memiliki dua wadah untuk memisahkan mana yang cacat dan mana yang baik.

Faidah selanjutnya adalah haramnya menipu secara umum, sebagaimana sabda beliau: “Siapa yang menipu, maka ia bukan dari golonganku.”

Menipu termasuk dosa besar, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari pelakunya. Bahwa menipu termasuk dosa besar itu berlaku dalam transaksi terhadap sesama muslim maupun terhadap orang kafir, karena sabda beliau: “Siapa yang menipu” itu bersifat umum.

Ada riwayat lain yang berbunyi: “Siapa yang menipu kami, maka ia bukan dari golonganku.” Lalu, manakah yang kita ambil? Kita mengambil yang lebih umum: “Siapa yang menipu,” sehingga mencakup penipuan terhadap siapa pun. Namun dapat pula dikatakan bahwa penipuan terhadap sesama muslim itu tingkatan dosa dan keharamannya lebih tinggi dibandingkan penipuan terhadap orang kafir, meskipun keduanya sama-sama termasuk dosa besar, sebagaimana halnya dosa zina dengan tetangga lebih besar dibandingkan dosa zina dengan selainnya.